Miris! Bupati Loteng Anggap Keracunan MBG Wajar

By Muhammad Anto - Monday, 09 February 2026
Bupati Loteng (Lombok Tengah) Lalu Pathul Bahri. (Foto: Ist)
Bupati Loteng (Lombok Tengah) Lalu Pathul Bahri. (Foto: Ist)

Lombok Tengah - Bupati Loteng (Lombok Tengah) Lalu Pathul Bahri meminta agar wartawan jangan membesar-besarkan kasus keracunan karena program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang terjadi di Indonesia, termasuk di Lombok Tengah.

Hal ini karena menurutnya, terjadinya angka keracunan adalah sesuatu yang wajar jika melihat angka statistik.

Di mana ada 60 juta penerima manfaat MBG di seluruh Indonesia, sehingga jika terjadi insiden keracunan maka hal itu masih dapat dimaklumi, karena datanya masih di angka 0,000 sekian.

“Dalam kehidupan berbicara tentang demokrasi, berbicara tentang sosial, wajar nggak itu? kan hal yang wajar,” kata Lalu Pathul Bahri, Minggu (8/2/2026).

Dengan demikian, ia meminta jurnalis jangan ada yang mempersoalkan dan membesar-besarkan kasus jika ada insiden keracunan MBG.

Karena menurutnya, wartawan adalah bagian dari integral bangsa Indonesia, sehingga jangan sampai membuat program tersebut buruk akibat pemberitaan yang terlalu masif tentang kasus keracunan akibat pelaksanaan program makan bergizi gratis dari pemerintah itu.

“Wartawan jangan dikembang-kembangkan hal itu, kan wartawan juga bangsa Indonesia,” ucapnya.

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) adalah salah satu program prioritas Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto.

Tujuan utama Prabowo Subianto menjalankan program Makan Bergizi Gratis (MBG) adalah untuk meningkatkan kualitas SDM (Sumber Daya Manusia) Indonesia secara drastis melalui perbaikan gizi anak sekolah, balita, dan ibu hamil, sekaligus mengatasi stunting.

Program ini merupakan investasi jangka panjang yang dijalankan oleh negara untuk menciptakan generasi emas 2045 yang sehat, cerdas, dan produktif.

Dalam tata laksana, program MBG dikomando langsung oleh Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) atas perintah langsung Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Di mana dalam Pasal 1 ayat 16 dan 17 jelas negara telah memerintahkan Badan Gizi Nasional menjadi pelaksana utama dalam program prioritas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto tersebut.

Berikut bunyi Pasal 16 dan 17 Perpres Nomor 115 Tahun 2025 :

Pasal 16: Kepala Badan Gizi Nasional adalah unsur Pimpinan Badan Gizi Nasional yang bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Gizi Nasional.

Pasal 17: Badan Gizi Nasional adalah lembaga pemerintah yang dibentuk oleh Presiden untuk melaksanakan tugas pemenuhan gizi nasional. []