Miliki Sabu dan Uang Rp 201 Ribu, 2 Pria Ditangkap Polisi

By Altur - Tuesday, 16 August 2022

Pematangsiantar - Polres Pematangsiantar kembali menangkap dua orang pemuda karena diduga terlibat mengedarkan narkoba jenis sabu. Keduanya ditangkap setelah polisi menerima informasi dari warga.

Kasubbag Humas Polres Pematangsiantar, AKP Rusdi mengatakan, begitu mendapatkan informasi dari warga soal peredaran sabu di Jalan SM Raja, Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari, polisi langsung turun, Jumat (12/8/2022).

Setelah melakukan penyelidikan, polisi melihat seorang laki-laki yang dicurigai sedang duduk di atas sepeda motor di pinggir jalan dan langsung ditangkap. Tersangka diketahui bernama Riyan Syah Prayoga (24), warga Jalan Karya Wisata Gang Sapta Marga, Kelurahan Gedung Johor, Kota Medan.

Ketika ditangkap, tersangka sempat menjatuhkan sesuatu dari tangannya. Setelah diperiksa, barang yang dijatuhkan itu adalah sabu 0,31 gram. Darinya dijadikan juga barang bukti berupa satu unit ponsel dan sepeda motor.

"Kemudian dilakukan interogasi dan ia nya mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari Ali Wardana (33), warga Huta Sidorejo II Nagori Bosar, Kecamatan Panombean Panei, Kabupaten Simalungun. Kemudian dilakukan pengembangan dan sekira pukul 22.00 WIB, dilakukan penangkapan terhadap Ali Wardana di rumahnya," kata Rusdi, Rabu (16/8/2022).

Sementara dari hasil penggeledahan, polisi menyita uang Rp 201 ribu, 1 unit ponsel, timbangan digital, satu buah plastik berisi plastik klip kosong. Ali Wardana pun mengakui bahwa sabu yang ditemukan polisi itu adalah miliknya yang diperoleh dari C.

"Dan dilakukan pengembangan namun tidak ditemukan. Selanjutnya seluruh barang bukti dikumpulkan dan kedua tersangka dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan proses hukum selanjutnya," kata Rusdi mengakhiri.