Melintas Lebih 12 Jam, Pemudik Asal Pekanbaru Putar Balik di Siantar

By Altur - Wednesday, 12 May 2021

Pematangsiantar, Kabarnas.com - Dua unit mobil yang berasal dari Pekanbaru, Provinsi Riau disuruh petugas putar di Pos Pelayanan Pengamanan yang ada di Jalan Asahan, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar, Rabu (12/5/2021).

Kedua mobil pribadi tersebut rencananya akan melaksanakan mudik lebaran ke Kabupaten Simalungun tepatnya ke daerah Raya dan Saribu Dolok. Petugas memberhentikan kedua kendaraan itu karena platnya dari luar.

Ketika memberhentikan kendaraan, petugas terlebih menanyakan identitas dan tujuan pengemudi dan kemudian sempat terjadi tanya jawab. Namun petugas dengan tegas tetap tidak memberi izin memasuki wilayah Kota Pematangsiantar walau perjalanan mereka sudah menepuh waktu lebih dari 12 jam dan berhasil melewati sejumlah pospam penyekatan di sepanjang jalan. 

Adapun pemeriksaan yang dilakukan petugas kepada satu persatu kendaraan yang dianggap mencurigakan adalah kendaraan roda empat atau lebih dengan plat kendaraan asal luar daerah. Kemudian truk bak tertutup.

Dalam pospam ini, satuan yang tergabung yakni Polsek Siantar Timur bersama dengan Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan, Satpol-PP Pematangsiantar dan Denpom I/Pematangsiantar.

"Kita tadi barusan memutar balikkan dua kendaraan asal Pekanbaru yang digunakan untuk mudik ke arah Seribudolok (Simalungun Atas). Kendaran dipakai untuk mudik tanpa ada surat keterangan," ujar Kapolsek Siantar Timur Iptu Rudi Panjaitan yang merupakan kepala pospam.

Rudi mengimbau untuk para pengendara agar melengkapi Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) dari pimpinan bernaung, Surat keterangan bebas Covid-19, dan keterangan desa, saat hendak bepergian keluar kota.

"Mari bersama-sama untuk tetap merayakan Idul Fitri di rumah untuk memutus mata rantai Covid-19 yang kian meningkat," tambah Rudi.

Perwira pertama ini juga menyampaikan, ada toleransi yang dikedepankan petugas gabungan dalam melaksanakan pospam.

"Seperti, Bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, Ibu hamil yang didampingi 1 orang dan kepentingan persalinan," ujar Rudi.