Mediasi Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Tengah dengan Masyarakat dan PT Nauli Sawit, Sepakati 9 Poin Solusi

By Parlindungan - Sunday, 13 July 2025
Bupati  Tapteng, Masinton Pasaribu, SH, MH, dan  Wakil Bupati Mahmud Efendi, memfasilitasi mediasi antara masyarakat dengan PT Nauli Sawit di Aula Kantor Camat Sirandorung
Bupati Tapteng, Masinton Pasaribu, SH, MH, dan Wakil Bupati Mahmud Efendi, memfasilitasi mediasi antara masyarakat dengan PT Nauli Sawit di Aula Kantor Camat Sirandorung

Kabarnas.id - Pada Sabtu (12/07/2025), Bupati Tapanuli Tengah Masinton Pasaribu, SH, MH, bersama Wakil Bupati Mahmud Efendi, memfasilitasi mediasi antara masyarakat dengan PT Nauli Sawit di Aula Kantor Camat Sirandorung. Perlahan namun pasti, mediasi ini berhasil menjaring sembilan kesepakatan untuk menyelesaikan masalah yang telah berlangsung lama.

Masinton Pasaribu menegaskan bahwa pemerintah hadir bukan untuk mengambil pihak, melainkan memastikan tercipta “win‑win solution” yang adil bagi semua pihak. 

“Kita ingin agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan. Pemerintah hadir sebagai penegas bahwa negara hadir di tengah masyarakat,” ujarnya.

Bupati juga menegaskan bahwa ini adalah saatnya memutus siklus konflik agar tak berlarut lebih lama.

Kesembilan poin kesepakatan yang dirumuskan:

1.Pembentukan tim verifikasi lahan bersama untuk menyelesaikan ganti rugi lahan yang belum tuntas, difasilitasi Pemkab.

2.PT Nauli Sawit wajib melengkapi dokumen perizinan seperti PKKPR, izin usaha perkebunan, HGU, dan dokumen lainnya.

3.Pembentukan tim verifikasi terkait lahan eks-lapangan bola yang akan diganti lokasinya, dibantu pemerintah.

4.Peninjauan ulang akses jalan masyarakat yang terhalang oleh tembok PT Nauli Sawit, meliputi:

   a.Akses dari Muara Tapus, Manduamas.

   b.Jalan PNPM Desa Sampang Maruhur menuju kebun masyarakat.

  c.Jalan PU Desa Sampang Maruhur ke SP 3 Kelurahan Bajamas.

5.Pemkab menindaklanjuti laporan kerusakan tanaman mangrove di sempadan sungai yang dikuasai perusahaan.

6.PT Nauli Sawit akan menyampaikan informasi lowongan kerja kepada masyarakat melalui kepala desa.

7.Perusahaan wajib melaksanakan ketentuan ketenagakerjaan sesuai regulasi dan melaporkannya berkala ke Dinas Tenaga Kerja    Pemkab.

8.Penyelesaian hak-hak pekerja yang telah terkena PHK akan difasilitasi oleh Dinas Ketenagakerjaan.

9.PT Nauli Sawit sepakat meningkatkan kualitas jalan agar layak dilalui kendaraan berat di atas 10 ton.

Mediasi dihadiri oleh perwakilan manajemen PT Nauli Sawit, Kapolres Tapteng, pejabat dari Kantor Pertanahan, DPMMPPTSP, Dinas Perhubungan, Kominfo, Pertanian, Lingkungan Hidup, PUPR, Ketenagakerjaan, Bappeda, Satpol PP, Prokopim, serta para camat, Kapolsek dan warga terdampak. (sumber: Humas Pemkab Tapteng)