Langgar Aturan, Penutupan Hotel Anda Dilayangkan Satpol PP

By Altur - Thursday, 22 April 2021
Foto
Foto

Pematangsiantar, Kabarnas.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pematangsiantar melayangkan surat kepada pemilik Hotel Anda yang ada di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar agar menghentikan operasional usahanya.

Kepala Satpol PP Kota Pematangsiantar, Robert Samosir mengatakan, surat dilayangkan pada 20 April 2020 sesuai hasil rapat koordinasi lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD). "Dalam rapat itu ada dua alasan untuk menutup usaha Hotel Anda dan Karaokenya," kata Robert, Kamis (22/4/2021).

Pertama, masa berlaku izin operasional atau kegiatan usaha Hotel Anda tersebut sudah habis sejak tahun 2018. Kedua, melanggar Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 1992 tentang wajib bersih lingkungan, ketentraman dan Ketertiban umum Kota Pematangsiantar.

Robert Samosir menegaskan, sesuai surat bernomor 300/0488/Satpol/IV/2021 tersebut , pihaknya akan menutup usaha Hotel Anda jika pengusaha mengabaikan peringatan Pemerintah Kota Pematangsiantar.

"Apabila saudara tidak mengindahkannya, Pemerintah Kota Pematangsiantar melalui Satuan Polisi Pamong Praja akan menghentikan kegiatan operasional dimaksud," demikian tertera pada surat Sat Pol PP Nomor 300/0488/Satpol/IV/2021.

Sebelumnya, keberadaan Hotel Anda dengan fasilitas karaoke (KTV) tersebut pernah diproses warga karena berdekatan dengan rumah ibadah. Hotel Anda juga pernah menjadi lapak penyalagunaan narkoba. Baik jenis sabu, maupun ekstasi. Tak jarang dari hotel itu ditangkap sejumlah tersangka penyalagunaan narkoba.

Belakangan ini, menjelang bulan Ramadhan 1442 H, persisnya Minggu (11/04/2021) yang lalu, personil Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Pematangsiantar menangkap 8 pria dan 1 wanita dari Hotel Anda. Disinyalir, 8 pria dan seorang wanita yang ditangkap tersebut sedang pesta narkoba.

Ada pun barang bukti dari penangkapan itu antara lain, satu butir pil ekstasi warna biru berbentuk oval di dalam gulungan tisu ditemukan di sofa. Setengah pil ekstasi warna biru didalam kotak rokok, ditemukan di bawah sofa dan setengah butir lagi ditemukan di lantai ruangan karaoke Hotel Anda.