Jakarta – Korlantas Polri merespons maraknya informasi tentang layanan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) gratis yang beredar diberbagai platform digital seperti Instagram dan TikTok.
Terkait informasi tersebut, Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri, Kombes Dhafi menegaskan bahwa informasi layanan SIM gratis tersebut adalah hoaks.
Ia menjelaskan, SIM bukan hanya sekedar dokumen administratif melainkan alat kontrol kemampuan berkendara. SIM merupakan instrumen penting dalam sistem hukum dan keselamatan berlalu lintas.
Kombes Dhafi mengatakan, SIM memiliki masa berlaku dan untuk memastikan pengemudi masih layak mengemudi baik secara psikologis maupun secara fisik maka setiap lima tahun SIM harus diperbarui.
“Bukan hanya administrasi. Ini menyangkut keselamatan, bahkan nyawa orang lain. Karena itu, setiap lima tahun harus diuji ulang kemampuan, psikologi, dan kesehatannya,” kata Dhafi, Kamis, 24 April 2025.
Ia menambahkan, seseorang bisa saja lolos dalam ujian mengemudi, namun karena faktor usia, penyakit atau kecelakaan bisa membuat seseorang tidak lagi layak untuk mengemudi. "Untuk memastikan hal tersebut maka setiap lima tahun SIM harus diperbarui," tegas Kombes Dhafi.
“Kemampuan bisa berubah. Mungkin pernah mengalami kecelakaan, atau kondisi psikisnya berubah. Karena itu evaluasi berkala sangat penting,” ujar Kombes Dhafi menambahkan.
Dikatakannya, SIM juga berperan sebagai dokumen identitas penting dalam proses hukum. Menurut Kombes Dhafi, keakuratan data SIM sangat membantu dalam penyelidikan ketika terjadi pelanggaran atau kecelakaan.
“SIM bukan cuma bukti bisa nyetir, tapi juga data penting dalam penyidikan. Identifikasi pelaku, kendaraan, semua bisa dilacak lewat data di SIM,” jelasnya.
Kombes Dhafi memastikan, jika informasi layanan SIM gratis yang beredar di berbagai platform digital seperti Instagram dan TikTok adalah hoaks.
“Kalau ada yang bilang SIM gratis lewat medsos, itu tidak benar. Cek saja akun resmi Korlantas Polri atau NTMC Polri. Di luar itu, informasinya tidak bisa dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Kombes Dhafi mengimbau masyarakat untuk bijak memilah informasi, terutama di era keterbukaan informasi yang semakin bebas.
“Jangan gampang percaya. Apalagi kalau berhubungan dengan layanan publik seperti SIM. Sumber harus jelas dan resmi,” tutupnya.[]