Semarang, Kabarnas.id – Dalam momentum yang penuh makna, Kodam IV/Diponegoro bersama PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero) melakukan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) aset kompensasi di Ruang Bina Yudha, Makodam IV/Diponegoro, Kamis (16/10/2025).
Tindak lanjut ini menegaskan proses pengembalian aset tanah dan bangunan yang sebelumnya dimanfaatkan oleh Kodam IV, kini secara resmi diserahkan kepada PT RNI dengan dasar persetujuan dari Kepala Staf Angkatan Darat.
Apresiasi Pangdam atas Kolaborasi yang Kuat
Dalam sambutannya, Pangdam IV/Diponegoro, Mayor Jenderal TNI Achiruddin, S.E., M.Han., menyampaikan penghargaan tinggi terhadap komitmen dan kerja sama yang ditunjukkan oleh PT RNI. Baginya, aksi ini bukan sekadar formalitas administratif, melainkan representasi nyata dari pengelolaan aset negara yang transparan, profesional, serta dapat dipertanggungjawabkan.
“Kita membuktikan bahwa sinergi antara TNI AD dan BUMN mampu menghasilkan pengelolaan aset negara yang efisien dan bertanggung jawab,” ujar Pangdam, menggarisbawahi bahwa penyerahan aset tidak mengurangi peran militer, tapi malah memperkokoh fungsi pertahanan melalui kerja sama lintas lembaga.
Komitmen Bersama dalam Pengelolaan Aset Negara

Dengan ditandatanganinya BAST ini, Kodam IV/Diponegoro dan PT RNI menyatakan komitmen untuk melanjutkan kolaborasi yang saling menguatkan. Penyerahan aset kali ini bukanlah akhir, melainkan langkah strategis bersama menuju pengelolaan aset negara yang lebih optimal dan terintegrasi.
Dengan model kerja sama ini, diharapkan semangat transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset negara dapat menjadi teladan bagi instansi lain — baik di lingkungan militer maupun pemerintahan. Langkah serupa potensial diterapkan pada aset-aset strategis lain, mendukung pertahanan nasional sekaligus kesejahteraan prajurit dan masyarakat di wilayah Jawa Tengah dan DIY.
Dampak Positif bagi Pertahanan dan Kesejahteraan
Mnurut rilis Pendam IV / Diponegoro, penyerahan aset bukan hanya sekadar perpindahan kepemilikan. Di balik itu, terdapat makna strategis yang luas: memperkuat basis dukungan sarana dan prasarana pertahanan negara, meningkatkan efisiensi pengelolaan properti negara, serta memberikan dukungan nyata terhadap kesejahteraan prajurit dan institusi di wilayah Kodam IV.
Ke depan, upaya sinergi semacam ini diharapkan tidak hanya berhenti di proklamasi—melainkan diikuti oleh pelaksanaan yang konsisten dan berkelanjutan. Kolaborasi militer–BUMN dalam pengelolaan aset negara bisa menjadi model ideal, khususnya dalam menetapkan standar pengelolaan yang adil, efektif, dan sesuai dengan semangat kedaulatan negara.




