SIMALUNGUN —
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun menggelar rapat koordinasi (rakor) guna mematangkan program pengumpulan Zakat, Infaq dan Shadaqah (ZIS) dari Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Simalungun.
Kegiatan yang berlangsung di Balei Harungguan Tuan Rondahaim Saragih, Kantor Bupati Simalungun, Pamatang Raya, Sumatera Utara, Jumat (13/2/2026), itu terselenggara melalui kolaborasi dengan BAZNAS Provinsi Sumatera Utara dan BAZNAS Kabupaten Simalungun.
Rakor difokuskan pada mekanisme penghimpunan dan penyaluran dana ZIS ASN, termasuk penetapan nisab zakat profesi tahun 2025, target anggaran, serta penguatan sistem pelaporan yang transparan dan akuntabel.
Ketua BAZNAS Kabupaten Simalungun, H. Heldy Dharsono, menjelaskan bahwa sejak dilantik, pihaknya telah menggelar rapat kerja dengan BAZNAS Sumut dan membentuk Unit Pengumpulan Zakat (UPZ) di Kecamatan Tapian Dolok.
Tak hanya itu, bantuan sosial juga telah disalurkan kepada masyarakat. Sebanyak 40 kaum duafa dan 20 siswa di Kecamatan Siantar menerima paket bantuan dan dukungan pendidikan. Jumlah serupa juga disalurkan di Kecamatan Tapian Dolok melalui dana BAZNAS Sumut.
Rakor menghadirkan Wakil Ketua II BAZNAS Sumut, Dr. H. Sulton Trikusuma, sebagai narasumber tunggal. Ia memaparkan tata kelola pengumpulan dan distribusi ZIS, Dana Sosial Keagamaan Lainnya (DSKL), serta potensi Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan di Kabupaten Simalungun.
Sementara itu, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Masyarakat Albert R. Saragih, mewakili Bupati Simalungun Anton Achmad Saragih, menyampaikan apresiasi atas dukungan BAZNAS Sumut. Ia berharap rakor tersebut melahirkan langkah konkret dalam membantu masyarakat, terutama menjelang bulan Ramadan.
Sebagai lembaga pemerintah non-struktural, BAZNAS memiliki mandat menghimpun dan menyalurkan zakat kepada delapan golongan mustahiq sesuai syariat Islam. Dalam pemaparannya, Sulton mengutip QS At-Taubah ayat 60 dan 103 tentang peruntukan dan fungsi zakat sebagai pembersih harta serta jiwa.
Ia menegaskan, pengelolaan zakat kini dilakukan melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen BAZNAS (Simba) yang terintegrasi dengan Direktorat Jenderal Pajak, sehingga memudahkan muzaki dalam pengurangan pajak.
Berdasarkan Keputusan Ketua BAZNAS Nomor 13 Tahun 2025, nisab zakat pendapatan dan jasa ditetapkan senilai 85 gram emas per tahun.
Rinciannya:
1.Nilai nisab tahunan: Rp85.685.972
2.Nilai nisab bulanan: Rp7.140.498
3.Kadar zakat: 2,5 persen dari pendapatan bruto
4.Penunaian: Saat menerima penghasilan (bulanan atau tahunan)
Jika penghasilan bulanan belum mencapai nisab, perhitungan dapat diakumulasi dalam satu tahun. Ketentuan ini berlaku surut sejak 1 Januari 2025.
ASN dengan penghasilan bruto di atas Rp.7 juta per bulan diwajibkan menunaikan zakat profesi sebesar 2,5 persen. Sementara yang belum mencapai nisab dianjurkan berinfak atau bersedekah sesuai kemampuan.
Ketua I BAZNAS Simalungun, Khairuddin Harahap, menyebut pihaknya menargetkan penghimpunan dana lebih dari Rp.2,9 miliar. Untuk mencapainya, BAZNAS telah melakukan studi tiru ke sejumlah daerah dengan kesimpulan bahwa kontribusi terbesar umumnya berasal dari ASN.
Sebagai bentuk dukungan, Bupati Simalungun Anton Achmad Saragih mendeklarasikan komitmennya untuk menyalurkan 10 persen dari gajinya setiap bulan melalui BAZNAS Kabupaten Simalungun.
Rakor ditutup dengan sesi diskusi interaktif yang membahas teknis pemotongan zakat profesi, sistem penyetoran, hingga pola distribusi yang transparan dan tepat sasaran.
Melalui sinergi ini, Pemkab Simalungun berharap penguatan program ZIS tidak hanya menjadi agenda administratif, melainkan gerakan kolektif dalam mendukung pengentasan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di Tanoh Habonaron Do Bona. (sumber; Diskominfo Simalungun)




