Kecelakaan Tewaskan 5 Orang, Pihak Perusahaan Harus Diperiksa

By Altur - Wednesday, 25 November 2020

Pematangsiantar, Kabarnas.com - Sepri Ijon Saragih, selaku korban selamat atas peristiwa kecelakaan di Jalan Asahan KM 4.5, Nagori Dolok Marlawan, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, pada Kamis (19/11/2020) sekira Pukul 8.30 WIB yang lalu, mengharapkan Polres Simalungun menyidik perkara yang menewaskan 5 korban jiwa tersebut dengan baik.

Menurutnya, sopir Truk Fuso bernomor polisi BM 8238 ZU, yaitu Suratman (57), hanya imbas dari permasalahan yang sesungguhnya. Ia mengaku bahwa sopir telah ditetapkan sebagai tersangka, tetapi yang memberi kerja kepada sopir, yaitu Yanto Saputra yang berdomisili di Pekanbaru, selaku pemilik perusahaan PT CMS dan yang bermitra dengan PT Toba Pulp Lestari Tbk (TPL) selaku pemilik barang yang diangkut.

Sepri Ijon menambahkan, dalam pemeriksaan dalam pekara ini, sopir menyebutkan kalau mobil truk itu putus rem. Namun masih ada pihak pihak yang seharusnya bertanggungjawab, yang seharusnya dipanggil polisi seperti pemilik truk, perusahaan, dan pihak yang terlibat yaitu TPL.

Satu hal yang disesalkannya adalah, perusahaan angkutan dan Pihak PT TPL sama sekali tidak menyampaikan permintaan maafnya kepada semua korban, tanpa memikirkan perasaan korban yang lain. Sepri Ijon, selaku korban yang dalam perkara ini mobilnya merk Daihatsu Terios BK 1090 SQ Hitam, semua ringsek, baik mesin radiator, depan belakang rusak, juga meminta polisi tetap menjaga barang bukti, baik mobil truk dan muatannya.

"Saya selaku korban dan mewakil korban lainnya, baik yang meninggal dan yang menjalani perawatan, yang menderita kerugian materil, menginginkan kepolisian dalam hal menangani perkara ini khususnya Sat Lantas Polres Simalungun agar serius. Yaitu dengan mengungkap perkara secara transparan dan jujur. Mohonlah, ini kejadian tidak ada yang ingin. Mohon semua yang saya sebut terlibat diperiksa, kasihanlah pada kami. Ada yang meninggal anaknya sampai 3 orang," katanya, Selasa (24/11/2020).

Selain pihak kedua perusahaan, polisi turut diharapkan memeriksa pejabat dari dinas Kementerian Perhubungan karena peristiwan itu diduga akibat kelalaian yang minim pengawasan. "Kami menyayangkan sikap pemerintah yang tidak mengawasi truk mulai dari Toba, Simalungun dan Siantar, sampai akhirnya menjadi celaka," ucapnya.

Terakhir, Gubernur Sumut pun diharapkan memperhatikan jalan rusak karena jalan rusak bagian yang tidak terpisahkan peristiwa itu. Akibat jalan itu, semua kenderaan yang terlibat ditabrak dari belakang tak bisa melaju lebih cepat.

"Kami memohon Pemprov Sumut melalui Dinas PU agar memperbaiki jalan-jalan itu. Setidaknya memberikan tanda bila tidak ada anggaran memperbaikinya. Sejak Korem sampai Perdagangan itu rusak semua, makanya kami tidak bisa mengelak dalam peristiwa itu karena kecepatan kami rata-rata rendah, tidak bisa tancap begitu melihat mobil truk datang. Saya sendiri masih sempat dari spion tetapi tidak bisa mengelak," tutupnya.

Sebagainana diketahui, kecelakaan ini melibatkan sebanyak 11 unit kenderaan, terdiri dari 6 mobil dan 5 sepeda motor. Adapun ke 6 mobil terdiri dari 3 angkutan umum dan 3 mobil pribadi. Semua pengemudi mobil selamat. Sedangkan korban jiwa 5 orang dan 4 luka-luka.

Berdasarkan data polisi, tiga korban merupakan anak-anak dari pasangan suami istri Dedi Saputra Sidabutar (36) dan Ruliana Gultom (30). Ketiganya adalah Love Viona Angely Sidabutar (7), Finvent Rey Amsal Sidabutar (6), dan Digibran Nathanael Sidabutar (3) masuk kolong mobil dan terseret bersama sepeda motor yang dikendarai kakeknya.

Kini pasangan suami istri itu tak punya anak lagi dan bersamaan kakek dari ketiga anak itu pun, yaitu Hotdiman Sidabutar dinyatakan meninggal dunia setelah sempat dilarikan ke Rumah Sakit Vita Insani Kota Pematangsiantar karena luka serius. Selain keempat korban yang tercatat sebagai warga Jalan Asahan, Simpang Karang Anyer, Nagori Dolok Marlawan, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun tersebut, ada juga nama Carles Sianipar (45), juga meninggal.

Sebelumnya, Polres Simalungun menyatakan bahwa mobil truk yang mengangkut pulp atau bubur kerta melebihi tonase dan mobil sudah berusia 22 tahun.