Kasus Pemerkosaan Anak Tak Kunjung Tuntas, Penyidik Polres Simalungun Dilaporkan

By Altur - Tuesday, 03 December 2024
Kuasa hukum korban, Hermanto Sipayung
Kuasa hukum korban, Hermanto Sipayung

Simalungun - Kinerja Kapolres Simalungun AKBP Choky Sentosa Mailela dalam menangani kasus kejahatan seksual kepada anak SMP di Kecamatan Bandar Huluan, berinisial B (16) , dinilai tidak profesional.

Sebab, Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Simalungun, hingga kini tak kunjung memeriksa dan menahan terduga pelakunya. Padahal laporan kejahatan seks ini telah diterima Polres Simalungun sejak Agustus 2024.

Hermanto Hamonangan Sipayung, selaku kuasa hukum korban mengaku bahwa apa yang dialami korban telah cukup bukti untuk menahan pelakunya berinisial LS.

Dia mengatakan penanganan perkara ini dimulai pada tanggal 13 Agustus 2024, sesuai Laporan Polisi No LP/B/226/VIII/2024/SPKT/POLRES SIMALUNGUN/POLDA SUMATRA UTARA,

Menurut Hermanto, setelah membuat laporan sesuai padal 81 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU No. 1 Tahun 2016, Perubahan Kedua atas Undang-undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, korban dan keluarganya telah dipanggil polisi pada 26 Agustus 2024. 

Rencana korban memberikan keterangan, tetapi saat itu ada kendala karena trauma dengan pria. Beranjak dari situ, kuasa hukum korban meminta agar pemeriksaan dilakukan 3 September 2024, dan ini telah berjalan.

Kekecewaan korban dan kuasa hukumnya mulai memuncak setelah Penyidik Unit PPA Polres Simalungun, dinilai bekerja tak profesional. Sebab, tindak lanjut dari pemeriksaan korban dan saksi tidak ada.

Hermanto mengaku telah menyurati penyidik agar memberikan kepada mereka Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP). Hasilnya pun nihil. 

Anehnya, kata Hermanto, penyidik malah memberitahukan rencana gelar perkara internal pada tanggal 1 Oktober 2024. Pemberitahuan disampaikannya tidak sesuai prosedur atau tidak sesuai administrasi melati melalui pesan WhatsApp.

Selepas itu, kabar penanganan kasus tersebut pun tidak pernah terdengar lagi dari Penyidik Unit PPA Polres Simalungun. Sementara saat ini dipertanyakan, pihak penyidik hanya memberikan alasan yang tidak sesuai harapan.

Atas kondisi itu, lanjut Hermanto, pihaknya sudah melaporkan hal ini ke Bid Propam Polda Sumut pada 20 November 2024, atas dugaan pelanggaran kode etik dan ketidak profesionalan penyidik Unit PPA Polres Simalungun dalam penanganan kasus kejahatan seksual yang dialami B, sesuai Peraturan Polri No 7 Tahun 2022 tentang kode etik Profesi dan Komisi kode etik kepolisian negara Kesatuan Republik Indonesia.

"Kita sangat menyesalkan tindakan penyidik Polres Simalungun, yang sangat lamban dan tidak profesinal menangani kasus kejahatan yang dialami anak-anak, karena sudah hamper empat bulan, pelaku tidak kunjung ditangkap,” kata Hermanto dengan nada kesal.

Hermanto menilai, sikap yang dilakukan penyidik Polres Simalungun, dalam menangani kasus yang dialami kliennya sudah melanggar Perkapolri No.6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana dan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Hermanto meminta, Kabid Propam Polda Sumut memerintahkan jajarannya Propam Polda Sumut untuk memeriksa oknum Penyidik PPA Polres Simalungun. Dan kepada Kapolres Simalungun, untuk segera menuntaskan kasus kejahatan seksual terhadap anak tersebut. (Sehat Siahaan)