Pematangsiantar - Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Pematangsiantar, IPTU Friska Susana SH, menegaskan tidak ada praktik pungutan liar (pungli) dalam penerbitan SIM A. Hal ini diutaran atas munculnya kabar di media online dan di aplikasi TikTok tentang pungutan sebesar Rp 500.000.
Menurut IPTU Friska, proses penerbitan SIM di Sat Lantas dilakukan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) dan sesuai regulasi, yakni Perpol No. 2 Tahun 2023 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM. Biaya resmi mengikuti tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di kepolisian.
Warga Ungkap Prosedur Transparan & Akuntabel
Sebagai tanggapan atas tudingan tersebut, seorang warga Anggiat Sahat Silitonga (28) yang mengurus SIM A di Satpas Polres Pematangsiantar mengatakan seluruh rangkaian dari pendaftaran, foto, ujian teori & praktik, hingga pencetakan SIM berjalan sesuai prosedur dan transparan.

" Waktu saya mengurus SIM, semua berjalan sesuai aturan, saya hanya membayar biaya resmi PNBP sebesar Rp 120.000, bukan jumlah mahal seperti yang dikabarkan," ujarnya.
Dengan dukungan bukti video pengurusan SIM dan penjelasan resmi dari Polres, IPTU Friska menyatakan bahwa tuduhan pungli tersebut tidak berdasar serta termasuk dalam kategori ujaran kebencian.
"Penerbitan SIM di Sat Lantas Polres Pematangsiantar sudah sesuai SOP, transparan dan akuntabel," ucap tegas Iptu Friska dikutip dari humas Polres P.siantar.




