Pematangsiantar– Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pematangsiantar, Arri S Sembiring, menyoroti budaya kerja petugas kebersihan di lingkungan kerjanya.
Ia mengaku geram atas berbagai keluhan masyarakat terkait kinerja kernet dan sopir truk sampah.
Sejak menjabat sebagai Kadis DLHK pada 19 November 2025, Arri melakukan pembenahan internal terhadap petugas pemungut sampah, mulai dari kernet, sopir truk hingga birokrasi di dalam organisasi perangkat daerah tersebut.
Keluhan terhadap petugas kebersihan disebut datang dari masyarakat, LSM hingga awak media.
Arri pun menyoroti efisiensi operasional truk, hak dan kewajiban petugas, hingga budaya kerja di lingkungan DLHK.
“Ada pernah kumintai uang kalian saat perpanjangan kontrak? Aku sudah bilang akan tingkatkan gaji kalian kalau kerjanya bagus. Kalau begini kerja kalian, besok aku dipecat jadi Kadis DLH dan kalian mau kerja seperti biasa lagi?” ujar Arri, Selasa (24/2/2026).
Soroti Dugaan Pungutan dari Gereja
Arri mengungkap adanya laporan terkait oknum kernet dan sopir truk sampah yang meminta uang dari sejumlah gereja. Ia mengingatkan tindakan tersebut dapat mencederai nama baik instansi.
Menurutnya, pemberian dari pihak lain berpotensi menimbulkan persepsi negatif terhadap DLHK sebagai lembaga publik.
“Kalau kalian dituduh yang tidak-tidak, saya pun ikut terkena dampaknya. DLH ini bukan kalian sendiri dan bukan saya sendiri, ini kita semua,” katanya tegas.
Ia menegaskan bahwa retribusi sampah telah diatur dalam Perda Nomor 11 Tahun 2012 serta penyesuaian terbaru melalui Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Selain retribusi resmi tersebut, tidak ada penerimaan uang lain yang dibenarkan.
Petugas Lebih Fokus Cari Barang Bekas
Arri juga menyoroti kebiasaan sebagian kernet dan sopir truk sampah yang dinilai lebih fokus mencari botot atau barang bekas dibanding menjalankan tugas utama.
Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi mengganggu kinerja dan pelayanan publik jika dibiarkan terus terjadi.
Ia memahami kebutuhan petugas untuk mencari tambahan penghasilan bagi keluarga, namun menekankan bahwa amanah pekerjaan dan gaji dari pemerintah harus dijaga.
“Saat gaji sekitar Rp2,1 juta kalian tetap ambil botot. Sekarang gaji sekitar Rp2,7 juta masih juga ambil botot. Jadi sampai kapan budaya kerja seperti ini berubah?” ujarnya.
DLHK Janjikan Cuti dan Uang Lembur
Dalam upaya meningkatkan kesejahteraan dan kinerja petugas, Arri menjanjikan pemberian cuti selama 12 hari dalam setahun serta uang lembur bagi petugas yang mengambil jam kerja tambahan.
Ia juga meminta tidak ada lagi praktik saling mengajak untuk tidak bekerja atau menolak lembur.
“Jam kerja harian delapan jam. Kalau ada tawaran lembur silakan diambil. Jangan ada kawan lembur malah diajak tidak bekerja,” tuturnya.
Kebijakan cuti tersebut mendapat perhatian para tenaga harian lepas yang mempertanyakan mekanisme penggantian petugas saat cuti.
Menanggapi hal itu, Arri memastikan skema rotasi kerja dan pengaturan teknis akan disusun setelah pekerja menandatangani kontrak kerja baru.
“Soal cuti dan penggantinya nanti kami yang atur. Kalian akan mendapat 12 hari cuti dalam setahun,” ucapnya.
Siap Mutasi ASN Terlibat Pungli
Arri menegaskan pihaknya siap memutasi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan DLHK yang terbukti terlibat praktik pungutan liar. Ia juga membuka ruang transparansi bagi pihak yang ingin melaporkan pelanggaran.
Langkah pembenahan ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan kebersihan dan memperbaiki citra DLHK di tengah masyarakat.(Tribun)




