Ini Daftar 24 Daerah yang Harus Melakukan Pemungutan Suara Ulang Sesuai Putusan MK

By Parlindungan - Wednesday, 26 February 2025

Jakarta- Mahkamah Konstitusi (MK) telah tuntas menangani perkara PHPU Kada 2024 yang terdiri dari 40 permohonan pada sidang pleno yang dilaksanakan di Gedung MK, Jalan Merdeka Barat no.6, Jakarta Pusat, Senin (24/02/2025)

Sidang dipimpin Ketua MK, Suhartoyo didampingi 8 orang majelis hakim lainnya telah memutuskan dari 40 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) Tahun 2024 yang lanjut ketahap pembuktian, mejelis Hakim MK telah memutuskan , mengabulkan 26 perkara, menolak 9 perkara dan tidak dapat menerima sebanyak 5 permohonan.

Dalam putusannya majelis hakim telah menetapkan dan memerintahkan KPU disebanyak 20 Kabupaten, 3 kota dan 1 Provinsi yang akan melakukan PSU dalam tenggang waktu 30 hari hingga 180 hari, tergantung dengan kondisi medan masing masing daerah..

Adapun 24 daerah yang akan melakukan PSU diantaranya:

I. 20 Daerah Kabupaten diantaranya :

1. Kabupaten Pasaman, Perkara Nomor 02/PHPU.BUP-XXIII/2025

2. Kabupaten Mahakam Ulu, Perkara Nomor 224/PHPU.BUP-XXIII/2025

3. Kabupaten Boven Digoel, Perkara Nomor 260/PHPU.BUP-XXIII/2025

4. Kabupaten Barito Utara, Perkara Nomor 28/PHPU.BUP-XXIII/2025

5. Kabupaten Tasikmalaya, Perkara Nomor 132/PHPU.BUP-XXIII/2025

6. Kabupaten Magetan, Perkara Nomor 30/PHPU.BUP-XXIII/2025

Baca juga : Usai Dilantik jadi Wali Kota Siantar,Wesly Minta Maaf

7. Kabupaten Buru, Perkara Nomor 174/PHPU.BUP-XXIII/2025

8. Kabupaten Empat Lawang, Perkara Nomor 24/PHPU.BUP-XXIII/2025

9. Kabupaten Bangka Barat, Perkara Nomor 99/PHPU.BUP-XXIII/2025

10. Kabupaten Serang, Perkara Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025

11. Kabupaten Pesarawan, Perkara Nomor 20/PHPU.BUP-XXIII/2025

12. Kabupaten Kutai Kartanegara, Perkara Nomor 195/PHPU.BUP-XXIII/2025

13. Kabupaten Kepulauan Talaud, Perkara Nomor 51/PHPU.BUP-XXIII/2025

14. Kabupaten Banggai, Perkara Nomor 171/PHPU.BUP-XXIII/2025

15. Kabupaten Gorontalo Utara, Perkara Nomor 55/PHPU.BUP-XXIII/2025

16. Kabupaten Bungo, Perkara Nomor 173/PHPU.BUP-XXIII/2025

17. Kabupaten Bengkulu Selatan, Perkara Nomor 68/PHPU.BUP-XXIII/2025

18. Kabupaten Parigi Moutong, Perkara Nomor 75/PHPU.BUP-XXIII/2025

19. Kabupaten Siak, Perkara Nomor 73/PHPU.BUP-XXIII/2025

20. Kabupaten Pulau TaliabU, Perkara Nomor 267/PHPU.BUP-XXIII/2025

II. 3 Daerah Kota diantaranya :

1. Kota Banjarbaru, Perkara Nomor 05/PHPU.WAKO-XXIII/2025

2. Kota Palopo, Perkara Nomor 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025

3. Kota Sabang, Perkara Nomor 47/PHPU.WAKO-XXIII/2025

III. 1 daerah Provinsi :

1. Provinsi Papua, Perkara Nomor 304/PHPU.GUB-XXIII/2025

MK memerintahkan Provinsi Papua melakukan PSU karena calon wakil Gubernur nomor urut 1, Yermias Bisai pencalonannya dinilai tidak sah, dan untuk Pilkada Kab. Serang,alasannya karena Menteri Desa, Yandri Susanto terbukti hadir dan mengarahkan kepala desa untuk mendukung pasangan urut nomor urut 2 karena calon Bupati Ratu Rachmatuzakiyah, merupakan istri dari Menteri tersebut.