Samosir - Pemerintah Kabupaten Samosir mulai memberlakukan sistem kerja kombinasi Work From Home (WFH) dan Work From Office (WFO) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kebijakan ini merupakan bagian dari strategi efisiensi anggaran dan energi sekaligus mendorong transformasi budaya kerja di lingkungan pemerintahan.
Berlaku Setiap Rabu, Mulai 15 April 2026
Penerapan sistem WFH resmi dimulai pada Rabu (15/4/2026) dan dijadwalkan berlangsung satu kali dalam sepekan, yakni setiap hari Rabu.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Samosir Nomor 100.3.4.2/1/SETDA tertanggal 9 April 2026, yang juga mengacu pada edaran Kementerian Dalam Negeri.
Dorong Efisiensi dan Digitalisasi Kinerja
Selain menekan penggunaan anggaran dan energi, kebijakan ini juga diarahkan untuk meningkatkan produktivitas ASN melalui pemanfaatan teknologi.
Pengawasan kinerja dilakukan berbasis aplikasi E-Kinerja, sehingga aktivitas pegawai tetap terpantau meski bekerja dari luar kantor.
Layanan Publik Tetap Prioritas
Meski menerapkan WFH, layanan publik yang bersifat langsung tetap berjalan normal di kantor.
Sejumlah unit kerja tidak diberlakukan WFH, termasuk pejabat struktural, camat, lurah, serta instansi pelayanan seperti BPBD, Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup, Disdukcapil, DPMPTSP, hingga fasilitas kesehatan seperti RSUD dr. Hadrianus Sinaga dan puskesmas.
Sektor pendidikan dan Badan Pendapatan Daerah juga tetap menjalankan aktivitas dari kantor.
Pengawasan Ketat, Laporan Real Time
ASN yang menjalankan WFH tetap berada dalam pengawasan ketat atasan langsung.
Mereka diwajibkan melaporkan aktivitas harian melalui grup komunikasi resmi serta merespons instruksi atasan maksimal dalam waktu lima menit.
Selain itu, ASN juga harus mengirimkan lokasi domisili secara real time melalui Google Map saat jam masuk dan pulang kerja.
Optimalisasi Kantor dan Penghematan Energi
Bagi ASN yang tetap bekerja di kantor, diarahkan untuk menggunakan satu ruangan tertentu guna menghemat penggunaan listrik.
Setiap pimpinan perangkat daerah juga diwajibkan melaporkan pelaksanaan WFH secara berkala kepada Bupati melalui BKPSDM.
Akan Dievaluasi, Jaga Kualitas Layanan
Pemkab Samosir menegaskan bahwa kebijakan ini akan terus dimonitor dan dievaluasi secara berkala.
Tujuannya agar penerapan sistem kerja hybrid tetap efektif tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat. (sumber : Diskominfo samosir)




