Geger PIK! Pemprov DKI Tutup White Rabbit, Ini Penyebab Lengkapnya

By Sehat Siahaan - Saturday, 25 April 2026
Penyegelan sedang dilakukan Satpol  PP
Penyegelan sedang dilakukan Satpol PP

Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Satpol PP resmi menutup tempat usaha White Rabbit yang berlokasi di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara. Penutupan dilakukan pada Kamis (23 April 2026) sebagai bagian dari penegakan aturan dan hasil evaluasi lintas instansi.

Penutupan Dilakukan Setelah Proses Evaluasi

Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Satriadi Gunawan, menjelaskan bahwa penutupan dilakukan terhadap tempat usaha yang dikelola oleh PT Pribadi Utama Mandiri, berlokasi di Golf Island PIK, Penjaringan, Jakarta Utara.

Menurutnya, langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban umum serta memastikan seluruh pelaku usaha mematuhi aturan yang berlaku di wilayah DKI Jakarta.

Berawal dari Temuan Aparat Penegak Hukum

Proses penindakan ini berawal dari pengungkapan kasus oleh aparat penegak hukum pada akhir Maret 2026. Dalam kasus tersebut, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri melakukan pengembangan terhadap aktivitas yang diduga terkait dengan salah satu tempat hiburan malam.

Dari hasil pengembangan, dilakukan penggeledahan di beberapa lokasi, termasuk salah satu cabang usaha White Rabbit di kawasan PIK. Temuan tersebut kemudian menjadi dasar pemeriksaan lebih lanjut oleh instansi terkait.

Ditemukan Pelanggaran Perizinan Usaha

Setelah dilakukan pengawasan dan evaluasi oleh Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta, ditemukan adanya pelanggaran terhadap aturan penyelenggaraan usaha pariwisata.

Pelanggaran tersebut mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 18 Tahun 2018. Berdasarkan hasil evaluasi itu, Disparekraf mengusulkan pencabutan izin usaha kepada instansi terkait.

Izin Usaha Resmi Dicabut

Usulan pencabutan izin kemudian diproses oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta. Pada 10 April 2026, izin usaha atas nama PT Pribadi Utama Mandiri resmi dicabut.

Selanjutnya, Disparekraf mengirimkan rekomendasi penutupan tempat usaha kepada Satpol PP untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur.

Satpol PP Lakukan Penutupan di Lapangan

Berdasarkan surat rekomendasi tersebut, Satpol PP DKI Jakarta kemudian melakukan penindakan langsung berupa penutupan dan penghentian seluruh aktivitas usaha White Rabbit di lokasi.

Satriadi menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari penegakan aturan yang dilakukan secara konsisten bersama perangkat daerah lainnya.

Imbauan untuk Pelaku Usaha di Jakarta

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga mengingatkan seluruh pelaku usaha agar selalu mematuhi ketentuan perizinan dan regulasi yang berlaku.

Hal ini dilakukan untuk menciptakan iklim usaha yang tertib, sehat, dan berkeadilan di ibu kota.

Berita Lainnya

    Loading...