Simalungun Kabarnas.com - Seorang warga ditangkap polisi dari Jalan Emplasmen Sidamanik, Kecamatan Sidamanik, Kabupaten Simalungun karena diduga menguasai dan hendak mengedarkan narkoba jenis sabu, Sabtu (27/5/2023).
Hasil penangkapan itu, polisi menyita barang bukti dari tangan pria bernama Bayu (25) itu berupa 26 bungkus plastik klip transparan ukuran kecil diduga berisi sabu dengan berat bruto 3,87 gram, uang sejumlah Rp340 ribu, satu unit ponsel, satu tas dan satu unit pulpen dan notes.
Warga Desa Wonorejo, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun ini ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat yang mengaku resah dengan tindakan tersangka. Hal itu disampaikan Kasat Narkoba, Polres Simalungun, AKP Adi Haryono, Senin (29/5/2023).
"Informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Emplasmen Sidamanik, Kecamatan Sidamanik sering digunakan sebagai tempat bertransaksi narkoba jenis sabu-sabu sehingga hal itu ditindaklanjuti oleh petugas," kata Kasat Narkoba.
Dalam penyelidikan itu, polisi turun ke lokasi dan setibanya di sana, polisi melihat tersangka. Tersangka sempat berusaha kabur setelah mengetahui dirinya hendak diperiksa polisi. Namun upaya itu dapat digagalkan polisi.
"Saat diinterogasi, pria tersebut mengakui bahwa benar barang bukti yang ditemukan tersebut berupa narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 3,87 gram itu miliknya yang baru dibeli dari seorang pria di Daerah Sidamanik dan akan dijualnya kembali di Jalan Emplasmen Sidamanik Kecamatan Sidamanik " terang AKP Adi.
Berdasarkan pengakuan tersangka dan barang bukti yang berhasil disita, polisi menyatakan bahwa tersangka diduga melanggar Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Tersangka diancam dengan hukuman 5 sampai 15 tahun penjara.