Medan - Hakim Pengadilan Tipikor Medan menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara terhadap mantan Pangulu Nagori Purwodadi, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun, Haryo Guntoro.
Dalam sidang pada Senin (9/10/24), dengan Hakim Ketuai Yusafrihardi Girsang menilai, Purwodadi secara sah melakukan korupsi dana desa sebesar Rp337 juta.
Tindakan terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
Terdakwa juga divonis membayar denda Rp100 juta dan membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp337.103.749.

Hakim menegaskan, jika terdakwa tidak membayar denda, maka diganti dengan penjara 2 bulan. Sementara untuk mengembalikan kerugian negara, harta terdakwa akan disita jika tidak membayar sejak putusan inkrah.
Hakim juga menegaskan bahwa terdakwa harus dihukum 2 tahun jika tidak mampu membayar kerugian negara.
Dalam sidang sebelum, terkdakwa diketahui menggunakan uang yang dikorupsi untuk kepentingan keluarganya dan foya-foya serta pulang ke Pulau Jawa. (Sehat Siahaan)




