SIMALUNGUN - Masyarakat Nagori Mariah Dolok, melayangkan surat dumas kepada Kepala KPH wilayah II Pematangsiantar, tertanggal (29/12/2025) namun belum ada tindakan dari Dinas Kehutanan.
Dumas yang dilayangkan tersebut, terkait permohonan penertiban dan penindakan terhadap dugaan praktik pembalakan liar dan usaha pengolahan kayu (Sawmill) ilegal yang berada di Nagori Mariah Dolok, Kecamatan Dolok Silau, Kabupaten Simalungun, yang diduga dilakukan oleh seorang staf aktif dikantor dinas kehutanan berinisial AN Sinaga.
Bahkan berdasarkan hasil penelusuran masyarakat Nagori Mariah Dolok, bahwa kegiatan tersebut tidak memiliki izin usaha dan pelaksanaan titik penebangan yang tidak sesuai.
Dalam hal ini, masyarakat Nagori Mariah Dolok menegaskan kepada Kepala KPH II wilayah Pematangsiantar agar mendatangi lokasi kejadian dan melakukan pemeriksaan langsung.
Kemudian menindak dan menertibkan seluruh aktivitas loging dan pengolahan kayu yang tidak memiliki izin resmi. Melakukan rehabilitasi terhadap prasarana jalan Nagori Mariah Dolok yang telah rusak akibat ilegal loging dan pengolahan kayu dimana biayanya dibebankan oleh pelaku.
Mereka juga meminta agar melakukan pemeriksaan terhadap staff aktif dikantor Kehutanan Pematangsiantar atas nama Antonius Sinaga, dimana berdasarkan penelusuran masyarakat Nagori Mariah Dolok yang bersangkutan pemilik usaha loging dan pengolahan kayu.
Humas KPH Wilayah II Pematangsiantar, Tigor Siahaan ketika dikonfirmasi media ini melalui pesan singkat WA enggan menjawab dan memilih bungkam.




