Tapanuli Utara – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tapanuli Utara secara resmi menyetujui pengalihan pemanfaatan tanah milik Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara dari fungsi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) menjadi hunian tetap bagi masyarakat terdampak bencana alam.
Persetujuan tersebut ditetapkan dalam rapat paripurna DPRD yang berlangsung di Gedung Paripurna Sekretariat DPRD Kabupaten Tapanuli Utara, Kamis (8/1/2026).
Persetujuan itu dituangkan dalam Keputusan DPRD Kabupaten Tapanuli Utara Nomor 01 Tahun 2026 tentang Persetujuan Pengalihan Pemanfaatan Fungsi Tanah Milik Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara dari fungsi TPA menjadi hunian tetap bagi masyarakat terdampak bencana alam.
Dalam keputusan tersebut, DPRD menyetujui pengalihan fungsi sebagian lahan Tempat Pembuangan Akhir yang berada di Desa Dolok Nauli, Kecamatan Adiankoting, Kabupaten Tapanuli Utara. Lahan yang dialihfungsikan seluas 2 hektare dari total luas 48.900 meter persegi, sebagaimana tercatat dalam buku inventaris aset Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara.
Keputusan DPRD tersebut dinyatakan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Apabila di kemudian hari ditemukan adanya kekeliruan, maka akan dilakukan perbaikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Rapat paripurna ini turut dihadiri Bupati Tapanuli Utara Dr. Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat, S.Si., M.Si., Sekretaris Daerah Kabupaten Tapanuli Utara Henry M. M. Sitompul, M.Si., para pimpinan perangkat daerah teknis, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas dukungan dan persetujuan yang diberikan. Kebijakan alih fungsi lahan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam mempercepat penanganan pascabencana, sekaligus menyediakan hunian yang layak, aman, dan berkelanjutan bagi masyarakat yang terdampak bencana alam. (Loksa Situmeang)




