Pematangsiantar, Kabarnas.com - DPRD Kota Pematangsiantar mengusulkan pemberhentian Hefriansyah dari jabatannya sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Togar Sitorus. Pemberhentian ini digelar dalam rapat paripurna Ruang Sidang DPRD Kota Pematangsiantar, Jumat (28/1/2021) sore.
Rapat ini juga berkaitan dengan pengesahan pengangkatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pematangsiantar terpilih sesuai hasil Pilkada 2020. Hal ini seturut dengan surat usulan KPUD Pematangsiantar.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Pematangsiantar Timbul Marganda Lingga didampingi Wakil Ketua Mangatas Silalahi dan Ronald Tampubolon, serta dihadiri anggota DPRD, Wakil Walikota Togar Sitorus SE MM, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).. Hadir juga keluarga Wali Kota serta Wakil Wali Kota terpilih.
Dalam rapat tersebut, Ketua DPRD Pematangsiantar Timbul Marganda Lingga menyampaikan salinan Keputusan KPU Kota Pematangsiantar Nomor: 05/PL.02.7-Kpt/1272/KPU-Kot/I/2021 tentang Penetapan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Terpilih Dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Pematangsiantar Tahun 2020.
Dalam Keputusan KPU itu disebutkan, menetapkan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota, yakni Ir Asner Silalahi MT dan Susanti Dewayani SpA, dengan tata letak posisi Kolom Kiri dilihat dari sisi pemilih melihat surat suara. Pasangan ini memeroleh 87.733 suara atau 62,97 persen dari total suara sah.
Disampaikan juga, calon Walikota Terpilih dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Pematangsiantar Tahun 2020, Ir Asner Silalahi MT telah meninggal dunia, sesuai Kutipan Akta Kematian yang diterbitkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pematangsiantar Nomor 1272-KM18012021-0002, tanggal 18 Januari 2021.