DPRD Pematangsiantar Serahkan Rekomendasi Pansus Dugaan Mark-Up Rumah Singgah Covid-19 ke Kejaksaan Agung

By Parlindungan - Thursday, 05 March 2026
Wakil Ketua DPRD Pematangsiantar Daud Simanjuntak , Ketua Pansus Tongam Pangaribuan dan Wakil Ketua DPRD Pematangsiantar Frengki Boy Saragih saat menyampaikan laporan hasil kerja Pansus ke Kejaksaan Agung
Wakil Ketua DPRD Pematangsiantar Daud Simanjuntak , Ketua Pansus Tongam Pangaribuan dan Wakil Ketua DPRD Pematangsiantar Frengki Boy Saragih saat menyampaikan laporan hasil kerja Pansus ke Kejaksaan Agung

Jakarta – DPRD Kota Pematangsiantar secara resmi menyerahkan laporan hasil kerja Panitia Khusus (Pansus) terkait dugaan penyimpangan prosedur dan indikasi mark-up harga dalam pembelian eks Rumah Singgah Covid-19 kepada Kejaksaan Agung RI di Jakarta, Kamis (5/3/2026).

Penyerahan dokumen tersebut dilakukan langsung oleh pimpinan DPRD Pematangsiantar, yakni Wakil Ketua Frengki Boy Saragih dan Daud Simanjuntak. Keduanya turut didampingi Ketua Pansus Tongam Pangaribuan dalam agenda tersebut.

Seluruh Hasil Kerja Pansus Diserahkan Lengkap

Wakil Ketua DPRD Pematangsiantar Frengki Boy Saragih menjelaskan bahwa seluruh hasil kerja dan rekomendasi Pansus telah disampaikan secara lengkap kepada pihak Kejaksaan Agung tanpa ada dokumen yang dikurangi.

Menurutnya, laporan tersebut juga dilengkapi dengan berbagai dokumen pendukung yang menjadi bagian penting dari hasil investigasi Pansus.

“Seluruh dokumen pendukung dari laporan Pansus kami sertakan. Kami juga sudah menerima tanda terima bahwa semua dokumen telah kami serahkan dan diterima dengan baik oleh Kejaksaan Agung, termasuk rekaman seluruh rapat Pansus,” ujar Frengki.

Kejaksaan Agung Akan Analisis Laporan Selama Dua Minggu

Ketua Pansus Tongam Pangaribuan menyampaikan hal senada. Ia menegaskan bahwa seluruh laporan Pansus telah diserahkan secara resmi kepada Kejaksaan Agung untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan mereka.

Tongam menyebutkan, pihak Kejaksaan Agung akan melakukan analisis awal terhadap laporan tersebut sebelum menentukan langkah berikutnya.

“Kita tunggu saja. Menurut penjelasan dari pihak Kejaksaan Agung, mereka akan menganalisis laporan ini sekitar dua minggu. Setelah itu kemungkinan akan diserahkan ke Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus,” kata Tongam.

Ia juga menyampaikan bahwa Kejaksaan Agung berjanji akan memberikan informasi perkembangan terkait laporan tersebut kepada DPRD Kota Pematangsiantar setelah proses analisis selesai.

“Kita menunggu dengan sabar. Dalam dua minggu ke depan mereka akan memberi kabar terkait perkembangan laporan ini,” tambahnya.

DPRD Pematangsiantar Berkomitmen Mengawal Proses Hukum

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Pematangsiantar Daud Simanjuntak menegaskan bahwa lembaga legislatif akan terus mengawal proses tindak lanjut laporan tersebut hingga ada kejelasan dari aparat penegak hukum.

Ia menilai seluruh tahapan prosedur dalam penyampaian laporan telah dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku.

“Yang pasti laporan sudah kami sampaikan dan diterima dengan baik oleh Kejaksaan Agung. Semua prosedur sudah kami lalui. Mudah-mudahan laporan ini dapat segera ditindaklanjuti dengan baik,” ujar Daud.