Dishub Siantar Tegaskan Aturan Baru! Semua PO Wajib Masuk Terminal Tanjung Pinggir Mulai 15 Desember

By Parlindungan - Friday, 12 December 2025
Dishub Pematangsiantar sosialisasikan optimalisasi Terminal Tanjung Pinggir
Dishub Pematangsiantar sosialisasikan optimalisasi Terminal Tanjung Pinggir

Pematangsiantar – Upaya penertiban transportasi umum di Kota Pematangsiantar semakin dimaksimalkan. Setelah sebelumnya dilakukan sosialisasi lintas instansi terkait optimalisasi Terminal Tanjung Pinggir, Pemerintah Kota melalui Dinas Perhubungan (Dishub) kembali menggelar sosialisasi langsung ke sejumlah Perusahaan Otobus (PO) di kawasan Ramayana pada Jumat (12/12/2025).

Sosialisasi ini sekaligus menegaskan kebijakan baru: mulai Senin, 15 Desember 2025, PO Bus dilarang menaikkan dan menurunkan penumpang di inti Kota Pematangsiantar. Seluruh aktivitas operasional wajib dipusatkan di Terminal Tanjung Pinggir.

Dipimpin langsung oleh Kadishub Kota Pematangsiantar Drs. Daniel Hamonangan Siregar, rombongan mendatangi beberapa loket PO dan menyampaikan instruksi resmi terkait pemindahan operasional terminal.  

Sosialisasi tersebut turut dihadiri unsur dari ; Denpom I/1 Pematangsiantar, Satlantas Polres Pematangsiantar, Dirjen Perhubungan Darat Wilayah Pematangsiantar, Trantib Satpol PP, Dishub Kota Pematangsiantar, serta perwakilan media cetak dan online.

Sosialisasi Dimulai dari Loket PT Eldivo

Kunjungan pertama dilakukan ke Loket PT Eldivo di Jalan Pattimura. Di hadapan perwakilan PO, Kadishub Daniel menegaskan bahwa per 15 Desember tidak boleh ada lagi loket maupun aktivitas keberangkatan bus dari inti kota.

“Jika ada kendala teknis, silakan sampaikan. Kita siap berkoordinasi,” ujarnya.

Dishub juga telah memasang rambu larangan untuk bus yang hendak masuk ke area inti kota sebagai langkah tegas mendukung kebijakan ini.

Sementara itu, Kepala Terminal Tanjung Pinggir Rita Sinaga menjelaskan bahwa fasilitas terminal sudah disiapkan secara lengkap. Bahkan, papan nama PO disediakan bekerja sama dengan Bank Syariah Indonesia (BSI).

“Silakan PO memilih lokasi loket di Terminal Tanjung Pinggir. Semua sudah siap,” imbaunya.

Kunjungan Berlanjut ke Berbagai Loket PO

Sosialisasi kemudian dilanjutkan ke beberapa loket lainnya, di antaranya:

  • PO Ohana – Jalan Pattimura
  • PT Intra dan PT Sentra – Jalan Sutomo
  • Paradep Puspa – Jalan Sutomo
  • Betahamu – Jalan Renville
  • Karya Agung dan Sepadan Horas – Jalan Sangnaualuh Damanik

Respons Perusahaan Otobus

Pihak PO pada prinsipnya menyatakan kesediaan mengikuti aturan yang berlaku. Perwakilan PT Eldivo, Dongan Pandiangan, menegaskan kesiapan mereka berpindah ke terminal, dengan catatan seluruh PO juga harus taat aturan.

“Kami siap pindah, asalkan semua PO juga ikut,” ujarnya.

Perwakilan PT Intra–PT Sentra, Hendriben Situmorang, menyampaikan harapan agar angkutan desa (angdes) juga diarahkan ke Terminal Tanjung Pinggir untuk mempermudah penumpang dari kecamatan luar kota.

Dishub Pertegas Aturan: Tidak Ada Lagi Penumpang Turun–Naik di Inti Kota

Setelah rangkaian sosialisasi, Kadishub Daniel Siregar kembali menegaskan bahwa Dishub bersama TNI-Polri dan Satpol PP akan melakukan penertiban mulai 15 Desember 2025.

“Hari ini rambu-rambu sudah dipasang. Per 15 Desember, tidak boleh ada lagi aktivitas PO di inti kota. Semua keberangkatan dan kedatangan harus di Terminal Tanjung Pinggir,” ucapnya tegas.

Kepala Terminal Tanjung Pinggir, Rita Sinaga, juga mengajak seluruh PO untuk segera mendaftar dan menempati loket yang sudah disediakan.

“Jangan ada lagi PO yang beroperasi di luar terminal. Ini instruksi Wali Kota. Sampai hari ini sudah ada enam PO yang mendaftar,” tuturnya.

Ia menekankan bahwa kerja sama seluruh operator sangat dibutuhkan. “Tolong saling support. Kami tidak bisa kerja sendirian,” katanya mengakhiri.