Pematangsiantar – Awan gelap tengah menyelimuti jajaran Direksi Perusahaan Daerah Pasar Horas Jaya (PD PHJ) Kota Pematangsiantar.
Pasalnya, manajemen perusahaan milik daerah tersebut terancam menghadapi gugatan hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) akibat dugaan penyalahgunaan wewenang terhadap salah satu pegawainya, Herma Ingrid Afrianti Situmorang.
Kuasa hukum Herma, Benri Saragih, S.H. dari Kantor Hukum Benri Saragih & Partner, membeberkan bahwa kliennya mengalami demosi secara tiba-tiba berdasarkan Surat Keputusan Direktur Utama PD PHJ Nomor 800.13.3/0732/PDPHJ/VII/2025 tertanggal 16 Juli 2025.
Surat tersebut berisi pemberhentian Herma dari jabatan Plt. Kepala Bagian Pengelolaan Pasar dan memindahkannya menjadi pegawai di Bidang Storting/Resume Kapas I.
Menurut Benri, keputusan tersebut cacat hukum karena bertentangan dengan Pasal 77 Ayat (1) Peraturan Direksi PD PHJ Nomor 800/502/PDPHJ/VI/2015 yang mewajibkan adanya pemeriksaan terlebih dahulu terhadap pegawai yang disangka melakukan pelanggaran disiplin sebelum dijatuhi hukuman.
“Klien saya tidak pernah mendapat surat peringatan, apalagi pemeriksaan resmi. Tiba-tiba saja jabatannya diturunkan tiga tingkat, sementara bawahannya justru diangkat tiga tingkat untuk menggantikannya. Ini pelanggaran serius,” kata Benri tegas.
Karier Panjang yang Dipangkas Sepihak
Herma sendiri bukan pegawai baru. Ia telah mengabdi di PD PHJ sejak 2015, menapaki jenjang karier dari pegawai honor hingga dipercaya menjadi pejabat struktural.
Sejak menjabat sebagai Plt. Kabag Pengelolaan Pasar pada 2023, Herma dikenal sebagai pegawai yang disiplin dan sering dipercaya Direksi untuk mewakili perusahaan dalam rapat lintas sektoral bersama Pemkot Pematangsiantar.
Keputusan demosi tersebut bahkan sempat mengejutkan instansi pembina PD PHJ di lingkungan Pemkot, yang mengakui kontribusi Herma selama menjabat.
Sorotan ke Direksi
Benri menduga, keputusan ini tidak lepas dari peran Evra Sassky Damanik selaku Direktur Operasional dan Yusrizal Lubis selaku Direktur Umum, yang dinilai turut bertanggung jawab atas terbitnya SK demosi tersebut.
Ia mempertanyakan apakah jajaran Direksi benar-benar memahami peraturan internal atau sengaja mengabaikannya.
“Apakah ini kelalaian atau justru kesengajaan untuk tujuan tertentu? Cepat atau lambat publik akan tahu jawabannya,” ujarnya.
Langkah Hukum di Depan Mata
Kantor Hukum Benri Saragih & Partner telah mengirimkan somasi pertama pada 1 Agustus 2025 dan somasi kedua pada 7 Agustus 2025. Namun, hingga batas waktu yang diberikan, Bolmen Silalahi selaku Direktur Utama PD PHJ belum memberikan respon.
Benri menegaskan, jika tuntutannya diabaikan, pihaknya akan:
1.Menggugat Direksi PD PHJ ke PTUN atas dugaan penyalahgunaan wewenang.
2.Mengirimkan laporan resmi kepada Wali Kota Pematangsiantar selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM) PD PHJ untuk meminta pemeriksaan khusus terhadap kinerja Direksi.
3.Mendesak evaluasi jabatan Direksi yang terbukti melakukan pelanggaran.
“Ini bukan hanya soal jabatan klien saya, tetapi soal akuntabilitas pengelolaan perusahaan daerah. Jika dibiarkan, kepercayaan publik akan runtuh,” tutur Benri mengakhiri.[]