SIMALUNGUN - Kisah pilu yang dialami oleh keluarga keturunan Alm.Japet Sirait diduga kuat di provokatori oleh seorang kakak ipar/istri kedua abang kandungnya karena telah berselisih paham persoalan warisan peninggalan orangtua mereka.
Juanda Sirait merupakan anak kelima dari delapan orang bersaudara yang berselisih paham dengan saudara kandungnya sendiri. Bukan tanpa sebab, Juanda Sirait yang saat ini berdomisili di Jakarta harus bolak-balik pulang kampung halamannya di Ajibata, Kabupaten Toba karena persoalan warisan milik orangtuanya yang diduga dialihkan secara sepihak oleh kakak ipar/istri kedua abang kandungannya.
"Saya sangat kecewa dan sakit hati melihat kondisi kami, khususnya kepada kakak ipar saya sendiri. sebelum dia hadir di keluarga ini kami hidup tentram, namun sejak abang saya menikah lagi dengan dia keharmonisan keluarga kami makin lama makin rusak,"Tutur Juanda Sirait.
Juanda Sirait yang didampingi Kuasa Hukum nya Rico Rinaldy Nainggolan, SH dari Kantor Hukum Law Firm Autentik Analitika Parapat, Kabupaten Simalungun, Selasa (25/11/2025) juga menyampaikan bahwa saat ini persoalan ini sedang dalam proses sengketa di Pengadilan Negeri Balide dengan nomor register perkara : 156/Pdt.G/2025/ PN Balige.
"kita sudah daftarkan di PN Balige dan harapan untuk semua pihak agar menghormati proses hukum yang sedang berjaalan," tutur Rico Nainggolan.
Dalam keterangannya, Juanda Sirait menyampaikan bahwa dia sangat kecewa karena ada terbit Surat Keterangan Ahli Waris dan Surat Penyerahan Hak Waris tanpa sepengetahuannya "saya juga heran kenapa ada tiba-tiba terbit surat keterangan ahli waris dan surat penyerahan hak waris kepada abang saya Poltak Bernando Transiskus tanpa sepengetahuan saya dan tidak pernah saya berikan tandatangan untuk penyerahan itu," ujarnya.
Juanda Sirait dalam sambungan teleponnya juga mengatakan bahwa ada kejanggalan dan peran mafia tanah dalam objek warisan milik orangtua mereka yang diduga kuat sebagai penyebab persoalan ini adalah kakak ipar nya sendiri berinisial ES yang saat ini bekerja di RSUD Parapat.
"Gak janggal juga dalam surat itu ahli waris hanya 5 ( lima ) orang sedangkan kami ada 8 ( delapan ) orang sebagai ahli waris dan saya tidak pernah tau dan tidak pernah memberikan tandatangan penyerahan warisan kepada abang saya Poltak Bernando Transiskus Sirait. Saya kenal betul abang saya ini dan kuat dugaan saya kakak ipar sayalah yang berperan aktif atas semua permasalahan yang timbul ini sampai kami para ahli waris berselisih paham," tutupnya.




