Jakarta — Bupati Kabupaten Dairi, Vickner Sinaga, hadir dalam penandatanganan berita acara verifikasi Indikasi Pelanggaran Pemanfaatan Ruang (IPPR) yang digelar dalam rangka penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
Acara berlangsung di Aula Prona, Gedung Kementerian ATR/BPN, Jakarta, pada Selasa (2/12/2025), dan dibuka oleh Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang, Agus Sutanto. Beberapa bupati dan wali kota lain dari berbagai daerah juga turut hadir.
Dalam kegiatan tersebut Bupati didampingi sejumlah pejabat di lingkup Pemkab Dairi, diantaranya; Sekda Charles Bantjin; Kadis PUTR Masaraya Berutu; dan Kabid Tata Ruang Bister Naibaho.
Bupati Vickner menyampaikan apresiasinya atas kegiatan tersebut. Menurutnya, verifikasi IPPR menjadi langkah penting untuk menyinkronkan kebijakan tata ruang antara pemerintah daerah dan pusat. Hal ini dinilai krusial agar arah pembangunan di Dairi selaras dengan prinsip keberlanjutan dan visi pembangunan jangka panjang kabupaten.
"Kami sangat mengapresiasi pendampingan dari Kementerian ATR/BPN. Diharapkan, koordinasi terus digalakkan agar penataan ruang di kabupaten kita di Dairi ke depan semakin baik dan berkelanjutan," ujarnya.
Mengutip Diskominfo Dairi, proses penandatanganan ini menandai pengesahan hasil verifikasi atas indikasi pelanggaran pemanfaatan ruang bagian dari proses administratif penting dalam revisi RTRW dan penyusunan RDTR. Hasil verifikasi akan dijadikan dasar hukum untuk revisi dokumen tata ruang, sehingga pemanfaatan ruang di Dairi bisa tertata sesuai aturan, dan pelanggaran bisa diklarifikasi atau ditindaklanjuti.
Dengan langkah ini, Dairi menunjukkan komitmennya terhadap pengelolaan ruang secara bijak sebagai fondasi pembangunan yang tertib, terencana, dan berkelanjutan.




