Medan - Kepala BPJS Kesehatan Cabang Medan, dr. Yasmine Ramadhana Harahap, menegaskan bahwa pihaknya akan menanggung biaya perawatan bagi pemudik yang mengalami kecelakaan lalu lintas, asalkan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
"Kami tetap memberikan jaminan untuk kecelakaan lalu lintas, khususnya dalam situasi mudik atau arus balik," katanya pada Kamis (3/4/2025).
Yasmine menjelaskan bahwa BPJS Kesehatan dapat membiayai kecelakaan tunggal maupun kecelakaan ganda yang melibatkan pihak lain. Namun, untuk mendapatkan jaminan tersebut, korban harus memiliki laporan kepolisian.
"Penentuan apakah kecelakaan tergolong tunggal atau ganda didasarkan pada laporan kepolisian. Oleh karena itu, setiap kecelakaan lalu lintas harus dilaporkan ke pihak berwajib agar dapat memperoleh jaminan dari BPJS Kesehatan," jelasnya.
Lebih lanjut, Yasmine menyebutkan bahwa jika seorang pemudik mengalami kecelakaan tunggal, seperti menabrak pohon, maka BPJS Kesehatan akan sepenuhnya menanggung biaya perawatan.
"Kami akan menanggung biaya perawatan untuk kecelakaan tunggal, tetapi tetap harus ada laporan kepolisian. Laporan ini menjadi dasar apakah BPJS Kesehatan bertindak sebagai penjamin utama atau sebagai penjamin kedua setelah Jasa Raharja," terangnya.
Sementara itu, bagi korban kecelakaan ganda, biaya perawatan akan ditanggung terlebih dahulu oleh Jasa Raharja. Setelah batas maksimal tanggungan Jasa Raharja sebesar Rp20 juta terpenuhi, maka sisa biaya akan dijamin oleh BPJS Kesehatan.
"Jasa Raharja memiliki batas maksimal tanggungan sebesar Rp20 juta. Jika biaya perawatan melebihi jumlah tersebut, maka BPJS Kesehatan akan menanggung sisanya," kata Yasmine singkat.[]