Kabarnas.id – Bupati Tapanuli Tengah, Masinton Pasaribu, SH, MH, turun langsung mendengarkan aspirasi masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan perkebunan sawit milik PT. Sinar Gunung Sawit Raya (SGSR).
Pertemuan berlangsung di Aula Kantor Camat Sirandorung, Jumat (11/07/2025), dihadiri warga dari Kecamatan Manduamas dan Sirandorung yang selama ini terdampak aktivitas perusahaan.
Dalam kesempatan itu, Bupati Masinton menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah dalam melakukan penataan ulang terhadap keberadaan perusahaan sawit di wilayahnya. Sejak Juni 2025, seluruh perusahaan sawit telah dipanggil guna memastikan legalitas perizinan, komitmen kontribusi terhadap masyarakat, dan kepatuhan terhadap aturan lingkungan hidup.
"Kita tidak akan tinggal diam. Jika masih ada perusahaan yang membandel, akan kita laporkan ke Satgas khusus. Bahkan, bila perlu kita dorong ke pemerintah pusat agar izin konsesinya dicabut dan diambil alih oleh negara," tegas Masinton Pasaribu.
Ia menekankan bahwa perusahaan wajib menjalankan tanggung jawab sosial (CSR), menyediakan lahan plasma bagi warga, serta menjaga kelestarian lingkungan. Pemerintah Tapteng, kata Masinton, siap mengambil langkah nyata untuk menyelesaikan persoalan yang menahun antara warga dan pihak perusahaan.
Bupati juga meminta masyarakat tetap tenang dan tidak terpancing provokasi. Ia mengimbau agar warga memberikan kepercayaan kepada pemerintah dalam menyelesaikan persoalan ini secara tuntas dan berkeadilan.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Tapanuli Tengah, Manaek Tua, S.Kom, SE, M.Si, menyatakan dukungannya terhadap langkah Pemkab. Ia mengajak masyarakat segera mengurus sertifikat tanah sebagai dasar legal yang kuat untuk memperjuangkan hak. Ia bahkan menargetkan dalam dua tahun ke depan, persoalan pertanahan di Tapteng bisa terselesaikan.
"Kami akan ukur ulang luasan HGU milik perusahaan dan evaluasi seluruh perizinan. Kita akan pastikan apakah aktivitas mereka sesuai aturan atau melanggar," ucapnya.
Pada pertemuan tersebut, Kaira Malau, perwakilan masyarakat, membacakan 12 poin tuntutan terhadap PT SGSR. Di antaranya:
1.Bongkar jembatan Panton yang dinilai menghambat aliran Sungai Mandumas–Tapus.
2.Hentikan penanaman sawit di kawasan daerah aliran sungai (DAS).
3.Realisasikan kebun plasma untuk masyarakat sekitar.
4Tepati janji pesta syukuran tahunan.
5.Jangan tutup akses jalan warga.
6.Sediakan area khusus peternakan kerbau dan lembu.
7.Putuskan kontrak sekuriti GBN dan pekerjakan warga lokal minimal 80%.
8.Libatkan masyarakat dalam kemitraan usaha.
9.Jangan batasi waktu akses kebun milik warga.
10.Berikan ganti rugi atas kerugian material dan non-material warga.
11.Ukur ulang HGU kebun Mandumas.
12.Akui dan lindungi tanah adat PO Mandumas sesuai Permendagri No. 52/2014.
Hadir pula dalam pertemuan penting ini, jajaran pejabat daerah mulai dari perwakilan Kapolres Tapteng, OPD teknis seperti Bappeda, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pertanian, Dinas PUPR, Satpol PP, hingga para camat dan kepala desa dari wilayah terdampak. Seluruhnya menyatakan komitmen bersama untuk mengawal tuntutan masyarakat secara transparan dan sesuai koridor hukum. (Sumber: Pemkab Tapteng)