Asahan – Anggota DPD RI/MPR RI perwakilan Sumatra Utara, Pdt. Penrad Siagian, menggelar kegiatan Sosialisasi Empat Pilar MPR RI (SOS MPR) Tahap XII di Aula Desa Padang Mahondang, Kecamatan Pulau Rakyat, Kabupaten Asahan, Sabtu, 14 Desember 2025. Kegiatan berlangsung sejak pukul 08.00 hingga 13.30 WIB dan diikuti warga Desa Padang Mahondang, khususnya kelompok tani.
Camat Pulau Rakyat dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas kehadiran Pdt. Penrad Siagian yang bersedia turun langsung mendengarkan aspirasi masyarakat desa. Ia menyoroti persoalan banjir yang sudah lama terjadi dan berdampak serius terhadap hasil panen petani. Menurutnya, masalah ini membutuhkan perhatian lintas level pemerintahan.
“Kami berharap melalui forum ini, Pak Penrad sebagai perwakilan daerah dapat menjadi jembatan kepada Pemerintah Provinsi Sumatra Utara maupun pemerintah pusat agar persoalan banjir yang sangat merugikan petani ini bisa segera ditanggulangi,” ujar Camat Pulau Rakyat.
Kepala Desa Padang Mahondang menambahkan, selain banjir, warga juga menghadapi konflik lahan dengan perusahaan. Kelompok tani setempat berkonflik dengan PT IPS dan PTPN, yang hingga kini belum menemukan titik temu. Ia menyebut sebagian banjir di lahan pertanian diduga berkaitan dengan pembangunan bendungan oleh PT IPS.
Selain itu, konflik kawasan hutan juga menjadi persoalan. Kelompok tani telah memegang hak kelola yang diberikan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, namun belum dapat mengolah lahan tersebut. “Kami berharap Pak Penrad dapat membantu mencarikan jalan keluar dan titik temu agar masyarakat bisa merasakan keadilan,” kata Kepala Desa Padang Mahondang.
Dalam pemaparannya, Pdt. Penrad Siagian menyampaikan materi bertema “Empat Pilar untuk Padang Mahondang yang Adil dan Sejahtera”. Ia menekankan bahwa Pancasila tidak cukup dihafal, tetapi harus diwujudkan dalam praktik nyata, terutama sila ke-5 tentang keadilan sosial.
Menurutnya, keadilan berarti infrastruktur desa yang dilalui kendaraan perusahaan harus tetap aman bagi warga, serta pengelolaan sumber daya alam tidak boleh hanya menguntungkan segelintir pihak. Ia juga mendorong penerapan sila ke-4 melalui musyawarah warga desa sebagai kekuatan untuk bernegosiasi secara beradab namun tegas dengan perusahaan maupun pemerintah.
Terkait UUD NRI 1945, Pdt. Penrad menegaskan Pasal 28H menjamin hak warga atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Ia menyebut konstitusi dapat menjadi dasar hukum bagi warga untuk menuntut penyelesaian persoalan banjir dan kerusakan lingkungan akibat aktivitas perkebunan.
“Konstitusi adalah alat hukum. Hak atas lingkungan yang layak bisa dijadikan dasar laporan resmi atau langkah hukum jika hak konstitusional warga terganggu,” ujar Pdt. Penrad.
Ia juga menekankan bahwa NKRI hadir hingga ke desa-desa seperti Padang Mahondang. Menurutnya, desa merupakan bagian penting dari negara karena berkontribusi terhadap ekonomi nasional. Oleh karena itu, negara wajib hadir melalui pembangunan yang nyata dan perlindungan terhadap hak-hak warga.
Dalam konteks Bhinneka Tunggal Ika, Pdt. Penrad mengajak warga memperkuat solidaritas lintas dusun dan kelompok tani. Ia mengingatkan agar masyarakat tidak mudah diadu domba oleh kepentingan luar yang dapat melemahkan perjuangan bersama dalam menuntut perbaikan fasilitas umum dan keadilan sosial.
Sesi diskusi diwarnai pertanyaan kritis dari peserta terkait hak hidup dan konflik lahan. Salah seorang warga mempertanyakan peran negara ketika banjir terus merusak rumah dan lahan pertanian setiap musim hujan. Menanggapi hal tersebut, Pdt. Penrad kembali menegaskan kewajiban negara dalam menjamin kesejahteraan rakyat sebagaimana diamanatkan UUD 1945.
Ia juga merespons pertanyaan terkait konflik lahan dan keberpihakan aparat dengan menekankan pentingnya Pancasila dan NKRI sebagai landasan perlindungan warga negara. Menurutnya, perjuangan mempertahankan hak harus dilakukan secara konstitusional, kolektif, dan tetap menjaga persatuan.


