Diskumal Gelar Bintek Hukum Pertanahan 2025 Tingkatkan Kompetensi Prajurit dan PNS TNI AL

By Parlindungan - Monday, 15 September 2025
Kadiskumal, Laksamana Pertama TNI Dr. Ali Ridlo, bersama Kepala Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional BPSDM Kementerian ATR/BPN,  Indira Proboratri Warpani , gelar Bintek Hukum Pertanahan Tahun Anggaran 2025 (foto: Dispen AL)
Kadiskumal, Laksamana Pertama TNI Dr. Ali Ridlo, bersama Kepala Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional BPSDM Kementerian ATR/BPN, Indira Proboratri Warpani , gelar Bintek Hukum Pertanahan Tahun Anggaran 2025 (foto: Dispen AL)

Jakarta Timur, Kabarnas.id  – Guna memperkuat kapabilitas personel yang menangani aset tanah, TNI Angkatan Laut melalui Dinas Hukum Angkatan Laut (Diskumal) menyelenggarakan *Bimbingan Teknis (Bintek) Hukum Pertanahan Tahun Anggaran 2025*. Kegiatan digelar secara daring bekerja sama dengan Kementerian ATR/BPN dan bertempat di Ruang Rapat Diskumal, Mabesal, Cilangkap, Senin 15 September 2025.

Acara dibuka resmi oleh Kadiskumal, Laksamana Pertama TNI Dr. Ali Ridlo, bersama Kepala Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional BPSDM Kementerian ATR/BPN,  Indira Proboratri Warpani. Kegiatan ini diikuti oleh 30 perwira dan PNS setara dari lingkungan TNI AL, dan berlangsung selama lima hari, dari 15‑19 September 2025, dengan metode ceramah, diskusi Tanya‑Jawab, hingga bedah kasus.

Dalam sambutannya, Kadiskumal menegaskan bahwa masalah pertanahan semakin kompleks tiap tahunnya—mulai dari hak huni, hak pakai, hingga sengketa kepemilikan tanah. Hambatan menurutnya muncul karena perubahan lingkungan strategis serta meningkatnya kebutuhan lahan masyarakat.

"Karena itu dibutuhkan peningkatan kemampuan SDM pengelola tanah agar aset dimanfaatkan secara optimal dan status hukumnya jelas,” ucap Kadiskumal, mengutip laman Dispen AL.

Bintek ini diharapkan tidak hanya memperdalam pemahaman hukum pertanahan bagi peserta, tapi juga memperkuat tata kelola aset tanah di lingkungan TNI AL. Dengan SDM yang kompeten, diharapkan penyelesaian sengketa, pemanfaatan, dan pengaturan hak atas tanah bisa berjalan lebih efektif dan berlandaskan hukum yang kuat.