Kabarnas.id – Dalam upaya memperkuat penegakan hukum dan menciptakan lalu lintas yang tertib dan aman, Kepolisian Resor Simalungun resmi menandatangani nota kesepahaman (MoU) penerapan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) bersama Kejaksaan Negeri dan Pengadilan Negeri Simalungun. Penandatanganan berlangsung di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Simalungun, Jalan Asahan Km 4, Marihat Baris, Rabu (16/7/2025).
Kapolres Simalungun, AKBP Marganda Aritonang, SH, SIK, MM, menegaskan bahwa sistem ETLE menjadi salah satu langkah strategis dalam modernisasi penegakan hukum lalu lintas di wilayah hukumnya.
“Dengan sistem digital ETLE, pelanggaran bisa dipantau secara langsung dan terekam otomatis. Harapannya, ini akan menimbulkan efek jera dan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk lebih disiplin,” jelas Kapolres saat ditemui usai kegiatan.
Acara yang dimulai sejak pukul 11.00 WIB ini turut dihadiri oleh jajaran Forkopimda, seperti Danrem 022/PT Kolonel Inf Agus Supriyono, Dandim 0207/Simalungun Letkol Inf Slamet Fadjan, Kajari Simalungun Irfan Hergianto, dan Ketua Pengadilan Negeri Simalungun Erika Sari Emsah Ginting.
Ketua PN Simalungun, Erika Sari, menyambut baik penerapan sistem ini. Menurutnya, ETLE akan menciptakan proses hukum yang lebih transparan dan akuntabel.
“Tidak ada lagi ruang untuk intervensi atau penyalahgunaan wewenang. Semua pelanggaran terekam dan terdata secara digital,” tuturnya.
Kajari Simalungun Irfan Hergianto juga menyampaikan bahwa sistem ini mengubah pola penindakan hukum di jalan raya. “Tidak perlu lagi penangkapan langsung di tempat. Kamera akan secara otomatis merekam pelanggaran seperti menerobos lampu merah, tak mengenakan sabuk pengaman, hingga melanggar batas kecepatan,” ujarnya.
Kapolres menjelaskan bahwa kamera ETLE telah dipasang di tiga titik strategis di wilayah Simalungun:
1.Simpang Dolok Merangir, Km 19-20 Pematangsiantar-Medan (depan Pos Lantas Dolok Merangir).
2.Simpang PB Jalan SM Raja, Km 39-40 Pematangsiantar-Perdagangan, Kelurahan Perdagangan I, Kecamatan Bandar.
3.Jalan SM Raja Parapat, Km 47 Pematangsiantar-Toba, depan Polsek Parapat, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon.
Berdasarkan data, sebelum ETLE diterapkan, tahun 2024 tercatat 4.119 tilang manual dan 2.976 teguran. Sementara hingga pertengahan 2025, jumlah tilang turun menjadi 853 dan teguran 847, namun sistem ETLE telah mencatat 131 pelanggaran tervalidasi.
“Angka ini menunjukkan bahwa pelanggaran masih cukup tinggi, namun dengan ETLE kami berharap angka tersebut terus menurun seiring meningkatnya kepatuhan,” ucap Kapolres.
Danrem 022/PT Kolonel Inf Agus Supriyono juga menegaskan bahwa TNI akan mendukung penuh upaya ini. “Sinergi lintas sektor seperti ini sangat penting demi menciptakan situasi kondusif di tengah masyarakat,” kata Agus.
Sistem ETLE juga dirancang praktis bagi pelanggar. Surat tilang elektronik akan dikirim ke alamat pelanggar, lengkap dengan petunjuk pembayaran melalui kanal resmi yang tersedia.
Kapolres Simalungun menutup pernyataannya dengan optimisme, “Dengan kerjasama yang solid antara kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan, kami yakin Simalungun bisa menjadi wilayah percontohan dalam tertib berlalu lintas. Ini bukan hanya soal teknologi, tetapi juga komitmen demi keselamatan masyarakat.” ucapnya. (sumber Humaspolres Simalungun)