Walikota Medan, Apresiasi Kejari Belawan Yang Memberikan RJ Kepada 21 Tersangka

By Parlindungan - Wednesday, 08 October 2025
Walikota Medan menghadiri acara RJ kepada 21 tersangka di Kantor Kejaksan Negeri Belawan (foto: Diskominfo Medan)
Walikota Medan menghadiri acara RJ kepada 21 tersangka di Kantor Kejaksan Negeri Belawan (foto: Diskominfo Medan)

Medan, Kabarnas.id — Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, memberikan apresiasi atas keputusan Kejaksaan Negeri Belawan yang menghentikan proses penuntutan terhadap 21 tersangka kasus pencurian melalui mekanisme "Restorative Justice (RJ)". Menurut Rico Waas, hal ini bukan hanya kemenangan hukum, melainkan juga kemenangan kemanusiaan.

"Hari ini kita menyaksikan bukan hanya kemenangan hukum, namun juga kemenangan rasa kemanusiaan,” ujar Rico Waas saat hadir di Kantor Kejari Belawan, Rabu (8/10/2025).

Meskipun penghentian kasus telah dilakukan, Wali Kota tetap menekankan agar para tersangka tidak mengulangi perbuatan serupa.

"Jangan pernah mengulangi lagi perbuatan ini. Jadikan kesempatan ini untuk kembali berkumpul bersama keluarga dan masyarakat  jangan disia-siakan, karena kami akan terus memantau,” ucapnya  tegas.

Rico Waas juga memberikan penghargaan atas sikap tulus Direktur PT ARB selaku pihak korban yang bersedia memberi maaf kepada para tersangka. “Meraih Restorative Justice tidak mudah  harus melalui mediasi, perdamaian, hingga pengampunan dari korban,” kata Rico menambahi.

Di tempat yang sama, Kepala Kejaksaan Negeri Belawan, Samiaji Zakaria, menyebut bahwa keberhasilan RJ ini merupakan buah sinergi antara Kejari Belawan, Pemerintah Kota Medan, dan pihak korban dalam penegakan hukum di wilayah Medan Utara.

“Program ini kami kedepankan, meskipun pelaksanaannya tetap dilakukan secara selektif dan objektif,” ujarnya.

Samiaji menjelaskan bahwa penerapan RJ harus memenuhi sejumlah syarat: adanya perdamaian dari korban, kerugian yang tidak signifikan, tersangka bukan residivis, dan ancaman hukuman tidak melebihi lima tahun. (sumber: Diskominfo Medan)