Aceh - Video viral atas dugaan tindakan seorang perwira polisi lulus Akpol 2023, menghamili pacarnya dan memaksa pacarnya melakukan aborsi, ditanggapi Polda Aceh.
Kini, Ipda Yohananda Fajri telah dicopot dari jabatan sebagai Pamapta Polres Bireuen dan dalam pembinaan setelah diperiksa Propam Polda Aceh.
"Jabatan sudah dicopot," ucap Kabid Propam Polda Aceh, Kombes Pol Eddwi Kurniyanto, pada Rabu (30/1/25).
Viralnya kasus ini setelah mantan pacar Ipda Yohananda, yang merupakan pramugari membeberkan pengalaman pahitnya di media sosial.
Selama pacaran, korban mengaku mendapatkan tekanan dari Ipda Yohananda dan memaksa berhubungan badan. Setelah berungkali terjadi, korban hamil.
Kondisi ini membuat korban stres karena dipaksa untuk aborsi. Ipda Yohananda mencekoki obat untuk aborsi. Sehari tiga kali dikonsumsi.
Korban mengaku dampak obat-obatan itu, tubuhnya jadi sakit, yakni infeksi rahim, kista dan perkirakan bakal sulit untuk bisa hamil lagi. (Sehat Siahaan)