Padangsidimpuan - TS Pardede, seorang ayah mengeluhkan kinerja Polres Padangsidimpuan karena menetapkan anak perempuan yang masih di bawah umur menjadi tersangka penyebaran video porno.
Keluhan seorang ayah yang berdiri bersama putri berusia 14 tahun, sambil menangis itu direkam dan disebarkan melalui video. Kini jadi viral sekaligus menjadi perhatian publik.
Dalam video yang berdurasi 4 menit 55 detik tersebut, warga Kota Padangsidimpuan tersebut mengeluh dan meminta bantuan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo hingga Presiden Prabowo Subianto, atas penetapan putrinya jadi tersangka.
TS Pardede dalam video itu, mengaku kecewa karena ada pria anak seorang pengusaha yang mengirim video kepada putri. Tetapi, menurutnya, proses hukum justru berjalan tak adil.
"Mohon diperhatikan keadilan hukum bagi anak saya ini yang menerima video porno dari anak seorang Kadin Padangsidimpuan, sehingga anak saya dibuat jadi tersangka. Dia korban pak, umurnya baru menjalani 14 tahun, menerima video porno. Namun, di Polres Padangsidimpuan, dia dibuat menjadi tersangka," kata TS Pardede dalam video yang dilihat, Selasa (12/11/2024).
Menurutnya, pihaknya telah menyerahkan bukti bahwa anaknya bukan pelaku. Namun bukti tersebut ditolak pihak kepolisian.
"Saya memohon dan meminta sangat kepada Bapak Presiden Prabowo dengan Bapak Kapolri Listyo Sigit. Barang bukti yang kami terima rekaman kalau bukan dia pelakunya tidak diterima di Polda dan Polres Padangsidimpuan. Tolong beri keadilan bagi kami Pak. Dia nggak tahu apa-apa Pak, dia jadi trauma sering menangis, melamun," ujarnya.
"Kami sudah melakukan mediasi di rumah, orang tua, sudah di titik, namun pada saat ujung ceritanya dia melawan, memberontak, tidak jadi perdamaian itu," sambungnya.
Video itu pun telah ditanggapi Kasi Humas Polres Padangsidimpuan AKP Kenborn Sinaga. Ia menjelaskan perkara terjadi sejak April 2024 yang lalu.
Ia mengaku bahwa putri TS Pardede berinisial S menerima video isinya menunjukkan alat kelamin yang dikirim oleh teman dekatnya berinisial R.
S pun kemudian merekam video yang masuk ke ponselnya dengan ponsel lain. Namun S mengirimkannya kepada temannya yang lain.
Usai kejadian itu, keduanya pun terlibat saling lapor. Polisi laku menyelidiki kasus tersebut dengan memeriksa sejumlah saksi dan melakukan penelitian di Labfor.
Pada Juli 2024, pihak kepolisian menaikkan kasus tersebut ke tahap penyidikan dan menetapkan R dan S sebagai tersangka.
"Jadi mereka ini sebenarnya saling lapor. Ini sekarang dalam tahap penyidikan. Dua-duanya terlapor sekaligus korban. Keduanya tersangka, tapi tidak ditahan. Di rumah masing-masing lah," sebut AKP Sinaga.
Polisi, lanjut Sinaga, sudah mencoba untuk memediasi agar kasus ini bisa diselesaikan secara dialogis. Namun setelah tiga kali mediasi, kesepakatan tak juga terwujud.
"Ini masih kita upayakan untuk mediasi lagi dengan melibatkan beberapa pihak. Termasuk pak Kapolres, tokoh masyarakat dan pemerintah daerah. Semoga ada kesepakatan lah," katanya.(sindoNews.com/sehat siahaan)