Pamatang Raya - Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun kembali tunjukkan prestasi gemilang. Dipimpin Kanit Jatanras IPDA Gagas Dewanta Aji S.Tr.K, tim berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang merugikan korban hingga Rp 75 juta. Dalam waktu hanya tujuh hari, dua pelaku yang ternyata bagian dari jaringan pencuri sistematis di Sidamanik berhasil diringkus.
Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Herison Manullang SH, saat dikonfirmasi pada Rabu (20/8/2025) pagi, dengan penuh semangat menyampaikan keberhasilan anggotanya. “Polri hadir untuk masyarakat. Melalui Sat Reskrim Polres Simalungun, kami membuktikan profesionalisme dalam mengungkap kasus pencurian berat sesuai Pasal 363 KUHP. Tim Opsnal Unit I Jatanras bersama Kanit Res Polsek Sidamanik bekerja maksimal mengamankan pelaku,” jelas AKP Herison.
Kejadian bermula pada Senin, 4 Agustus 2025, sekitar pukul 05.30 WIB di Emplasmen Bah Butong I. Korban, FJ (32), seorang pegawai BUMN yang tinggal di Kota Pematangsiantar, mendapati rumahnya disatroni pencuri. Dua sepeda motornya, Yamaha WR 155 warna biru dan Yamaha RX King, hilang dari ruang tamu.
Tak hanya itu, para pelaku juga mengacak-acak isi rumah. Lemari kamar dibobol, perhiasan emas istri korban seberat 10 gram ikut raib, serta dokumen penting seperti BPKB mobil Kijang Innova dan sepeda motor Yamaha RX King turut dicuri setelah laci meja dirusak paksa.
Laporan polisi dibuat pada hari yang sama dengan nomor LP/B/32/VIII/2025/SPKT/Polsek Sidamanik. Total kerugian korban mencapai Rp 75 juta, sehingga kasus ini tergolong pencurian dengan pemberatan.
Mendapat laporan, Kanit Jatanras IPDA Gagas langsung susun strategi investigasi mendalam. “Kami segera olah TKP dan kumpulkan data dari berbagai sumber. Tim bekerja tanpa henti mengejar jejak pelaku yang cukup licik,” ujarnya.
Kerja keras membuahkan hasil. Pada Senin, 11 Agustus 2025, sekitar pukul 14.00 WIB, tim mendapat informasi valid terkait keberadaan pelaku utama, Dimas Yudiansyah Siregar. Tanpa menunda, IPDA Gagas memimpin penangkapan bersama Kanit Res Polsek Sidamanik, IPDA Juli Master Saragih SH.MH.
Penangkapan berjalan lancar. Dimas (36), wiraswasta asal Sidamanik, kooperatif dan mengakui perbuatannya. Dia juga membuka keterlibatan rekannya, Mahyuzar Fadli Siregar (31), yang kemudian turut diamankan dalam penggerebekan lanjutan.
Kedua pelaku warga lokal ini memanfaatkan pengetahuan wilayah untuk beraksi. Dari penggeledahan, polisi amankan barang bukti penting seperti BPKB mobil Innova, dua BPKB sepeda motor, serta tiga STNK sepeda motor.
Saksi-saksi yang diperiksa di antaranya S (52), pegawai BUMN di Bah Butong 1, dan IM (29), ibu rumah tangga dari Jalan Pleton Sitalasari.
“Pelaku akan diproses sesuai Pasal 363 KUHP. Kami juga terus kembangkan penyidikan untuk menemukan barang bukti lain yang hilang,” tegas AKP Herison.
Polisi akan melakukan pemeriksaan mendalam, melengkapi berkas, dan mencari kemungkinan tersangka serta barang bukti lain dalam jaringan pencurian ini. Keberhasilan IPDA Gagas dan Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun jadi bukti nyata bahwa kejahatan tak akan dibiarkan berkeliaran. (Humas Polres Simalungun)