Unit Jatanras Polres Pematangsiantar Amankan Terduga Pelaku Penipuan Investasi Lele Senilai Rp248 Juta

By Parlindungan - Wednesday, 25 June 2025
ADN terduga pelaku penipuan dan penggelapan. (Foto: Humas Polresta)
ADN terduga pelaku penipuan dan penggelapan. (Foto: Humas Polresta)

KABARNAS.ID - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pematangsiantar melalui Unit Jatanras berhasil mengamankan seorang pria berinisial ADN (28), terduga pelaku penipuan dan penggelapan, dari kediamannya di Perumahan Simalungun Indah Permai, Nagori Dolok Marlawan, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, pada Senin (23/6/2025) sekitar pukul 11.00 WIB.

Mengutip Laman humas Polresta, Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim IPTU Sandi Riz Akbar, S.Tr.K, SIK, MH, menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari dugaan penipuan berkedok investasi ternak lele yang dialami korban, Gabriel Valancy Tanura (29), warga Kota Binjai.

Kejadian bermula pada 14 Desember 2023 saat ADN menghubungi korban dan menawarkan kerja sama investasi ternak lele dengan iming-iming keuntungan cepat. Tergiur tawaran tersebut, korban menyetujui dan secara bertahap mentransfer dana hingga April 2024 ke dua rekening, yakni milik ADN dan istrinya yang tercatat atas nama DED. Total kerugian mencapai Rp248 juta.

Namun hingga Juli 2024, keuntungan yang dijanjikan tak kunjung terealisasi. Korban sempat membuat surat kesepakatan dengan terduga agar dana dikembalikan pada 20 Juli 2024. Sayangnya, kesepakatan tersebut tidak ditepati.

Korban kembali mencoba menghubungi ADN pada 7 Januari 2025, namun pelaku terus mengelak dan memberikan janji palsu. Merasa dirugikan, korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pematangsiantar guna proses hukum lebih lanjut.

Setelah melakukan penyelidikan intensif, tim Unit Jatanras yang dipimpin Kanit Jatanras IPDA Ricardo Rajagukguk, S.Sos, akhirnya meringkus ADN di kediamannya tanpa perlawanan.

Kasus ini kini ditangani oleh penyidik Sat Reskrim untuk pendalaman lebih lanjut. Polisi mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran investasi dengan janji keuntungan tinggi yang tidak jelas legalitasnya.