SIMALUNGUN – Seorang pria berinisial RG (78) meninggal dunia setelah ditikam oleh adik kandungnya sendiri, JG (62).
Dalam insiden tersebut, istri korban, JS (67), juga mengalami luka pada bagian jari tangan kanan
. Kepolisian mengungkap bahwa motif pelaku didasari oleh rasa sakit hati akibat perselisihan terkait harta warisan keluarga.
Kapolsek Saribu Dolok, AKP J.P. Aruan, menjelaskan bahwa peristiwa tragis ini terjadi di kediaman korban yang terletak di Jalan Saribu Dolok Kabanjahe, Nagori Mardinding, Kecamatan Pematang Silima Huta, pada Rabu (23/4/2025) sekitar pukul 06.30 WIB.
Setelah kejadian, korban sempat dibawa oleh warga ke sebuah klinik setempat. Namun sayangnya, nyawa RG tidak berhasil diselamatkan.
Sementara itu, JS mengalami luka sayat di jari tangan kanannya akibat upaya melindungi diri.
Menurut keterangan AKP Aruan, JG datang langsung ke rumah RG dan secara tiba-tiba melakukan penyerangan dengan sebilah pisau.
Pelaku menikam bagian dada dan perut korban sebanyak tiga kali, yang mengakibatkan kematian.
“Motif pelaku adalah sakit hati yang dipicu oleh konflik mengenai warisan orang tua antara dirinya dan korban,” ujar Aruan dalam siaran pers Humas Polres Simalungun.
Usai kejadian, JG diamankan pihak kepolisian di Pos Polisi Merek, wilayah hukum Polres Tanah Karo, Sumatera Utara. Barang bukti berupa pisau yang digunakan untuk menikam serta pakaian berlumuran darah turut disita.
Pihak keluarga korban telah melaporkan insiden ini ke Polsek Saribu Dolok melalui laporan pengaduan bernomor LP/B/IV/2025/SPKT.
JG kini dijerat dengan pasal-pasal terkait tindak pidana pembunuhan, sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP, yaitu Pasal 340 dan/atau Pasal 338 jo Pasal 351 ayat (3).