Tanjung Balai - Tim gabungan yang terdiri dari Fleet Quick Response Team (FQRT) TNI Angkatan Laut Lanal Tanjung Balai Asahan, Denintel Kodaeral I, Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Utara, Bea Cukai Kuala Tanjung, serta Gugus Tugas Operasi Terpadu Jaring Sriwijaya 2026 berhasil melakukan penindakan terhadap dua kapal pengangkut ballpress ilegal.
Operasi tersebut berlangsung pada Rabu (20/05/2026) sekitar pukul 11.45 WIB di dua lokasi berbeda, yakni Perairan Pantai Prupuk, Kabupaten Batu Bara, dan Perairan Tanjung Leidong, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara.
Dua Kapal Diamankan Saat Angkut Ballpress Ilegal
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menghentikan dan mengamankan dua kapal, yakni KM Karimah GT 34 Nomor 440/PPb dan KM Restu.
Kedua kapal tersebut diduga kuat mengangkut barang yang tidak memenuhi ketentuan kepabeanan dan berasal dari jalur penyelundupan.
“Kapal diamankan karena diduga membawa barang tanpa memenuhi ketentuan kepabeanan,” ucap petugas dalam keterangan tertulisnya.
Ratusan Ballpress Disita Petugas
Dari hasil pemeriksaan awal, petugas menemukan muatan dalam jumlah besar berupa pakaian bekas ilegal.
Pada KM Karimah, petugas menyita sekitar 400 ballpress. Sementara dari KM Restu, ditemukan 99 karung ballpress berisi pakaian bekas.
Barang tersebut diduga kuat merupakan komoditas ilegal yang masuk melalui jalur penyelundupan dan berpotensi merugikan negara serta mengganggu stabilitas industri dalam negeri.
Nilai Aset Capai Miliaran Rupiah
Dari hasil perhitungan sementara, nilai barang hasil penindakan pada KM Karimah diperkirakan mencapai sekitar Rp2,8 miliar.
Sementara itu, nilai kapal beserta muatan KM Restu ditaksir sekitar Rp800 juta.
Dengan demikian, total nilai aset yang berhasil diamankan dalam operasi tersebut mencapai miliaran rupiah.
“Penindakan ini merupakan upaya untuk melindungi negara dari kerugian akibat penyelundupan barang ilegal,”
Kapal Diamankan untuk Pemeriksaan Lanjutan
Sebagai langkah lanjutan, KM Karimah akan diamankan ke Lanal Tanjung Balai Asahan guna proses pemeriksaan lebih lanjut.
Sementara KM Restu telah diamankan di Bea Cukai Belawan untuk pendalaman kasus.
Dari hasil pemeriksaan menggunakan anjing pelacak (K9) oleh Kanwil Bea Cukai Sumatera Utara, KM Restu dinyatakan negatif mengandung narkotika, psikotropika, maupun prekursor (NPP).
Aparat Tegaskan Komitmen Berantas Penyelundupan
Menurut Dispen AL, operasi gabungan ini menjadi bagian dari komitmen aparat dalam memperketat pengawasan laut dan memberantas penyelundupan barang ilegal di wilayah perairan Sumatera Utara.
Aparat juga menegaskan akan terus meningkatkan sinergi antarinstansi untuk menutup celah masuknya barang ilegal yang merugikan negara.




