Simalungun– Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran narkoba.
Kali ini, petugas berhasil mengamankan tiga orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ekstasi di wilayah Kecamatan Tanah Jawa.
Ketiga pelaku yang diamankan masing-masing adalah Wilson Sitorus (34), warga Mandoge Kabupaten Asahan, Sri Wulandari (24), warga Kecamatan Tanah Jawa, dan Sry Minami Sitorus (29), warga Hatonduhan Kabupaten Simalungun.
Kapolres Simalungun AKBP Marganda Aritonang menjelaskan, penangkapan ketiga tersangka dilakukan di Jalan Sisingamangaraja, Kecamatan Tanah Jawa, setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut.
“Personel Sat Narkoba menerima informasi dari masyarakat bahwa di lokasi itu sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu,” ujar AKBP Marganda dalam keterangan tertulisnya, Kamis (6/11/2025).
Penangkapan dilakukan pada Jumat malam (31/10/2025), saat ketiga tersangka sedang berada di pinggir jalan. Dalam penggeledahan, petugas menemukan 10 butir pil ekstasi dari tangan Wilson Sitorus.
“Menurut keterangan Wilson, barang bukti tersebut diperoleh dari seseorang bernama Yudi, warga Huta Padang Bandar Pasir Mandoge, Kabupaten Asahan,” tutur Marganda menambahi.
Ketiga tersangka dan barang bukti kini diamankan di Mapolres Simalungun untuk proses hukum lebih lanjut.
Polres Simalungun mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkoba demi terciptanya lingkungan yang bersih dari peredaran gelap narkotika.[]





