Medan- Personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan menggerebek sebuah rumah kontrakan di Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, yang diduga menjadi lokasi praktik jual beli bayi. Penggerebekan tersebut dilakukan pada Jumat (13/12/2025) sekitar pukul 16.00 WIB.
Informasi yang berhasil dihimpun Kabarnas.id di lokasi pada Kamis (15/1/2026), aparat kepolisian menetapkan sedikitnya sembilan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) tersebut.
Salah satu tersangka adalah seorang perempuan berinisial HD yang diduga berperan sebagai pelaku utama.
Selain itu, polisi juga mengamankan seorang pria berinisial J (47) serta tujuh perempuan lainnya, yakni HT (24), BS (29), VL (33), HR alias Maya, N (34), K (33), dan S (37).
“Untuk pelaku yang berhasil ditangkap ada sembilan orang. Sementara bayi yang berhasil kita amankan ada dua orang, masing-masing satu bayi laki-laki dan satu bayi perempuan,” ujar salah seorang personel kepolisian yang enggan disebutkan namanya saat ditemui di lokasi.
Sementara itu, seorang warga setempat bernama Fitri (27) mengaku terkejut mengetahui rumah kontrakan di lingkungannya diduga menjadi tempat transaksi jual beli bayi.
“Awalnya kami tidak curiga apa-apa. Jadi begitu mendengar kabar ini, kami sekeluarga dan warga sekitar sangat terkejut,” kata Fitri.
Berdasarkan pantauan di lapangan, sekitar pukul 17.30 WIB puluhan warga terlihat mengerumuni lokasi penggerebekan. Sejumlah warga bahkan sempat mendokumentasikan kejadian tersebut dan mengunggahnya ke media sosial.
Hingga kini, kasus dugaan jual beli bayi tersebut masih dalam penanganan Unit PPA Satreskrim Polrestabes Medan guna pengembangan lebih lanjut. []




