Simalungun– Polsek Perdagangan menangkap seorang pria berinisial DR yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun. Penangkapan dilakukan pada Jumat (6/2/2026) di Huta II, Nagori Pematang Kerasaan Rejo.
Kapolsek Perdagangan Iptu Patar Banjarnahor menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas transaksi serta pesta narkoba jenis sabu di lingkungan mereka.
“Prinsip saya sederhana. Untuk pengedar narkoba, tidak ada negosiasi. Kami tangkap dan kami proses sesuai hukum,” kata Iptu Patar, Minggu (8/2/2026).
Penggerebekan dipimpin langsung oleh Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Perdagangan Ipda Gerry Simanjuntak, dengan melibatkan perangkat nagori sebagai saksi.
Saat dilakukan penggeledahan di rumah terduga pelaku, polisi menemukan narkotika yang disimpan di dalam saku pakaian yang tergantung di dapur rumah.
Dari lokasi, petugas mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 6,24 gram bruto, 12 butir pil ekstasi seberat 4,76 gram bruto, satu unit telepon genggam, serta uang tunai Rp600.000 yang diduga hasil transaksi narkoba.
Dalam pemeriksaan awal, DR mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Selanjutnya, terduga pelaku beserta barang bukti diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
“Kami minta dilakukan pengembangan agar jaringan di atasnya bisa terungkap,” ujar Iptu Patar.
Kapolsek juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam pemberantasan narkoba dengan melaporkan segala bentuk peredaran narkotika di lingkungan sekitar.
“Kepada warga, jangan takut melapor. Setiap informasi akan kami tindak lanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tuturnya.[]




