SPPD Fiktif DPRD Riau Rugikan Negara Hampir Rp196 Miliar

By Sehat Siahaan - Wednesday, 11 June 2025
Ilustrasi korupsi (Foto: spn.or.id)
Ilustrasi korupsi (Foto: spn.or.id)

Pekanbaru – Skandal korupsi perjalanan dinas fiktif di lingkungan Sekretariat DPRD Riau menyisakan angka mencengangkan. Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Riau, negara dirugikan hingga Rp195,9 miliar sepanjang tahun anggaran 2020 hingga 2021.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro Ridwan, mengungkapkan temuan tersebut saat memberikan keterangan pers pada Selasa (10/6/2025). Ia menegaskan, nilai kerugian itu didasarkan pada pemeriksaan terhadap 11 ribu dokumen perjalanan dinas yang diserahkan penyidik kepada BPKP.

“Seluruh kerugian negara ini terakumulasi dari dana SPPD fiktif yang dicairkan selama dua tahun anggaran. Jumlahnya mencapai Rp195,9 miliar,” ungkapnya.

Dari hasil penyidikan, aparat telah menyita lebih dari Rp19 miliar dalam bentuk tunai dari berbagai pihak yang menikmati dana tersebut. Mereka yang menerima aliran dana ini terdiri dari aparatur sipil negara (ASN), staf ahli, hingga pegawai honorer di lingkungan DPRD Riau.

“Yang kami amankan sejauh ini baru uang tunai, belum termasuk barang mewah dan aset-aset lain,” tutur Ade menambahi.

Lebih lanjut, penyidik akan menggelar perkara bersama Koordinator Tindak Pidana Korupsi (Koortas Tipikor) Bareskrim Polri untuk menetapkan para tersangka.

Ribuan Tiket dan Bukti Hotel Fiktif

Audit BPKP menemukan manipulasi masif pada dokumen-dokumen perjalanan dinas. Dari 4.744 transaksi hotel yang diklaim dalam laporan, hanya 33 transaksi yang benar-benar terjadi. Sisanya, sebanyak 4.708 transaksi, dinyatakan fiktif.

Begitu pula dengan tiket penerbangan. Dari 40.015 lembar tiket pesawat yang diajukan sebagai bukti perjalanan, hanya 1.911 yang valid. Sisanya, 38.104 tiket tidak bisa dibuktikan keabsahannya. Pemeriksaan dilakukan terhadap tiga maskapai besar: Lion Air Group, Citilink, dan Garuda Indonesia.

Padahal, saat itu masih dalam masa pandemi Covid-19 yang membatasi kegiatan luar kota, termasuk perjalanan dinas.

Aset Mewah Disita

Selain uang tunai, penyidik turut menyita berbagai aset bernilai tinggi yang diduga hasil dari tindak pidana korupsi ini. Di antaranya:

-Satu unit motor Harley Davidson XG500 tahun 2015 seharga lebih dari Rp200 juta.

-Barang-barang mewah seperti tas, sepatu, dan sandal bermerek.

-Empat unit apartemen di Komplek Nayoga City Walk, Batam, senilai sekitar Rp2,1 miliar.

-Satu unit homestay dan tanah seluas 1.206 m² di Lima Puluh Kota, Sumbar, senilai Rp2 miliar.

-Satu rumah di Jalan Banda Aceh, Pekanbaru.

Skandal ini menjadi salah satu kasus korupsi perjalanan dinas terbesar yang diungkap di Provinsi Riau. 

Publik menanti ketegasan aparat dalam menyeret pelaku ke meja hijau dan menuntaskan tabir panjang korupsi berjemaah di lembaga legislatif tersebut.[]