Soal Kasus Pemerkosaan Anak, Polres Simalungun Buru Pelaku

By Altur - Tuesday, 03 December 2024
Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Herison Manulang
Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Herison Manulang

Simalungun - Kapolres Simalungun AKBP Choky Sentosa Mailela melalui Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Herison Manulang, buka suara terkait kekecewaan kuasa hukum korban pemerkosaan terhadap berinisial B (16), anak SMP di Kecamatan Bandar Huluan.

Menurutnya, penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) bukan soal ketidakprofesional dalam menangani kasus tersebut. Sejauh ini masih dalam proses dan sedang mencari atau melacak keberadaan tersangka.

AKP Herison menggarisbawahi bahwa pihaknya tetap memprioritaskan penyelesaian kasus kejahatan seksual terhadap anak ini.

"Kami meminta pengertian semua pihak. Tim akan terus bekerja maksimal untuk menangkap pelaku dan memproses kasus ini sesuai hukum yang berlaku," ujarnya pada Senin (2/12/24.)

Bantahan ini sekaligus menegaskan komitmen Polres Simalungun dalam menangani setiap kasus kejahatan, khususnya yang melibatkan anak-anak, dengan tetap mengedepankan profesionalisme dan prosedur hukum yang berlaku.

Hermanto Hamonangan Sipayung, selaku kuasa hukum korban mengaku kecewa dan menilai Polres Simalungun tak apa yang dialami korban telah cukup bukti untuk menahan pelakunya berinisial LS.

Dia mengatakan penanganan perkara ini dimulai pada tanggal 13 Agustus 2024, sesuai Laporan Polisi No LP/B/226/VIII/2024/SPKT/POLRES SIMALUNGUN/POLDA SUMATRA UTARA,

Menurut Hermanto, setelah membuat laporan sesuai padal 81 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU No. 1 Tahun 2016, Perubahan Kedua atas Undang-undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, korban dan keluarganya telah dipanggil polisi pada 26 Agustus 2024.

Rencana korban memberikan keterangan, tetapi saat itu ada kendala karena trauma dengan pria. Beranjak dari situ, kuasa hukum korban meminta agar pemeriksaan dilakukan 3 September 2024, dan ini telah berjalan.

Kekecewaan korban dan kuasa hukumnya mulai memuncak setelah Penyidik Unit PPA Polres Simalungun, dinilai bekerja tak profesional. Sebab, tindak lanjut dari pemeriksaan korban dan saksi tidak ada.

Hermanto mengaku telah menyurati penyidik agar memberikan kepada mereka Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP). Hasilnya pun nihil. (Sehat Siahaan)