Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar Tangkap Residivis Pembawa Sabu di Pinggir Jalan.

By Parlindungan - Monday, 30 June 2025
Tersangka HM pemilik sabu seberat 1,33 gram. ( Foto: Humas Polresta)
Tersangka HM pemilik sabu seberat 1,33 gram. ( Foto: Humas Polresta)

KABARNAS.ID - Tim Resnarkoba Polres Pematangsiantar berhasil menangkap seorang pria berinisial HM (38), warga Jalan Tanjung Pinggir, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur.

Penangkapan dilakukan setelah HM kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu seberat bruto 1,33 gram, tepatnya di pinggir Jalan Kertas, Kelurahan Siopat Suhu, pada  Minggu malam 29 Juni 2025, sekitar pukul 18.20 WIB.

Mengutip laman Polresta, Kapolres Pematangsiantar, AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, melalui Kasat Resnarkoba AKP Jonni H. Pardede, menuturkan bahwa penangkapan bermula dari laporan warga mengenai seseorang yang mencurigakan memegang narkotika di lokasi tersebut.

Setelah dilakukan pengintaian, tim opsnal langsung mengamankan HM di tempat yang sama sesuai informasi masyarakat.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan satu paket sabu seberat 1,33 gram yang dijatuhkan tersangka dari tangan kirinya saat ditangkap, serta sebuah ponsel merk Vivo warna hitam yang diambil dari kantong depannya. 

Dalam pemeriksaan awal, HM mengaku barang haram itu adalah miliknya dan diperolehnya dari seseorang berinisial F. Namun saat pengembangan, pelaku berinisial F tidak berhasil ditemukan dan nomor teleponnya sudah tidak aktif.

Akibat perbuatannya, HM langsung digelandang ke Mapolres Pematangsiantar bersama barang bukti. "Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tutup AKP Jonni.