Bangka Tengah. Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Tengah, Kepolisian Daerah (Polda) Bangka Belitung menangkap seorang pria berinisial AR, 21 tahun bersama sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu seberat 5,9 gram, Minggu, 27 April 2025.
Perkara ini diumumkan secara resmi pada Senin, 28 April 2025, setelah tim Satresnarkoba berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti didekat semak-semak Jalan Danau Barito, RT 11, Kelurahan Berok, Kecamatan Koba, Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan tersangka meliputi 33 paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik strip bening, 25 potongan sedotan plastik warna biru, delapan potongan sedotan plastik bening
Selanjutnya polisi juga menemukan, satu kotak plastik warna putih, satu unit handphone merk Vivo Y21T warna biru lengkap dengan SIM card, serta satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna hitam biru tanpa nomor polisi.
Kapolres Bangka Tengah AKBP I Gede Nyoman Bratasena, melalui Kasi Humas IPTU Erwin Syahri menegaskan bahwa Polres Bangka Tengah akan menindak tegas peredaran narkoba demi menjaga keamanan dan masa depan generasi muda.
“Ini bentuk nyata komitmen kami dalam memberantas peredaran narkotika. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkoba di wilayah hukum Bangka Tengah,” ujar IPTU Erwin, Senin, 28 April 2025.
Ia menjelaskan, penangkapan terhadap AR dilakukan pada Minggu, 27 April 2025 sekitar pukul 21.00 WIB.
"Tersangka diamankan saat berada di sekitar semak-semak Jalan Danau Barito," ujarnya.
Dikatakannya, saat digeledah, polisi menemukan kotak plastik berisi puluhan paket sabu yang dibungkus menggunakan plastik bening dan potongan sedotan.
"Tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya," ungkap IPTU Erwin.
Ia menambahkan, saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bangka Tengah untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, lanjut IPTU Erwin, tersangka AR dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.[]