Langkat– Polsek Tanjung Pura memusnahkan tiga lokasi yang diduga kuat kerap dijadikan tempat penyalahgunaan narkoba di Dusun V Desa Pekubuan, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Jumat (26/12/2025) sore.
Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 17.00 WIB tersebut dipimpin langsung Kapolsek Tanjung Pura, Iptu Mimpin Ginting, bersama personel Polsek Tanjung Pura.
Aksi tegas ini juga melibatkan aparatur desa serta masyarakat setempat sebagai bentuk sinergi dalam memberantas peredaran narkoba.
Kapolsek Tanjung Pura Iptu Mimpin Ginting mengatakan, pemusnahan dilakukan sebagai tindak lanjut dari laporan warga di tiga dusun Desa Pekubuan yang merasa resah dengan adanya dugaan aktivitas penyalahgunaan narkoba.
“Begitu menerima laporan dari masyarakat, kami langsung turun ke lapangan untuk memastikan dan mengambil tindakan tegas,” ujar Mimpin.
Dalam operasi tersebut, petugas menyasar tiga lokasi berbeda. Di lokasi pertama, yang berada di sekitar area eks pelabuhan atau syahbandar, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa botol bong, plastik klip bening kosong, pipet sekop, serta mancis.
Gubuk yang diduga digunakan sebagai tempat penyalahgunaan narkoba langsung dirubuhkan dan dibakar.
Selanjutnya, petugas bergerak ke lokasi kedua yang berjarak sekitar 100 meter dari lokasi pertama.
Di lokasi ini, kembali ditemukan bekas aktivitas penyalahgunaan narkoba sehingga gubuk langsung dimusnahkan.
Sementara di lokasi ketiga, sekitar 200 meter dari lokasi kedua, petugas mendapati gubuk yang diduga digunakan sebagai pos pantau. Gubuk tersebut beserta akses jalan dari papan menuju tepi sungai turut dirubuhkan guna mencegah kembali digunakan.
Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo, melalui Kasi Humas Polres Langkat Iptu Jekson Situmorang, menegaskan komitmen jajaran Polres Langkat dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba hingga ke tingkat desa.
“Setiap laporan masyarakat akan kami tindaklanjuti secara cepat dan profesional. Ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya narkoba,” ucapnya tegas.
Ia juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif menjaga lingkungan dari bahaya narkoba dengan tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan ke kantor polisi terdekat atau melalui Call Center 110.
Warga Desa Pekubuan pun menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada jajaran Polsek Tanjung Pura atas respons cepat dan tindakan nyata dalam memberantas penyalahgunaan narkoba di wilayah mereka.[]




