Jakarta– Kejaksaan Agung mencatat sejarah baru dalam penegakan hukum dengan melakukan penyitaan uang terbesar sepanjang sejarah Indonesia, senilai Rp 11,88 triliun.
Dana fantastis ini disita dari lima perusahaan yang berada di bawah naungan Wilmar Group, terkait kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO).
“Ini penyitaan paling besar sepanjang sejarah, baik dari segi nilai maupun volume barang bukti,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, dalam konferensi pers di Gedung Bundar, Jakarta, Selasa (17/6/2025).
Yang mencengangkan, dari total uang yang disita, sebesar Rp 2 triliun ditampilkan secara fisik dalam bentuk uang tunai pecahan Rp 100.000.
Uang tersebut dikemas per kantung berisi Rp 1 miliar dan ditumpuk tinggi hingga memenuhi hampir setengah ruangan konferensi pers.
Pemandangan luar biasa ini memperlihatkan para penyidik tampak kecil di antara gunungan uang. Tumpukan uang bahkan menjulang melebihi tinggi badan para pejabat yang hadir.
“Jumlah barang bukti hari ini berkali-kali lipat lebih banyak dibanding penyitaan sebelumnya,” tambah Harli.
Bandingkan dengan Kasus Lain
Sebagai perbandingan, dalam kasus PT Duta Palma Group terkait dugaan korupsi dan pencucian uang pada usaha sawit di Riau, total penyitaan hanya Rp 6,8 triliun.
Sementara dalam kasus korupsi importasi gula yang menyeret eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong, penyitaan hanya mencapai Rp 565,3 miliar.
Penyitaan uang dari Wilmar Group ini disebut menjadi tonggak penting dalam pemberantasan korupsi skala besar, terutama di sektor komoditas strategis seperti CPO.[]