Pematangsiantar- Polres Pematangsiantar menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan yang terjadi di Cafe Lotta, Jalan Kartini, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Kamis (2/4/2026) siang sekitar pukul 11.00 WIB.
Rekonstruksi atau reka ulang tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar AKP Sandi Riz Akbar S.Tr.K., S.I.K., M.H bersama personel Satuan Reserse Kriminal.
Dalam proses rekonstruksi itu, dua tersangka berinisial VS dan RGN dihadirkan langsung untuk memperagakan 10 adegan yang menggambarkan rangkaian peristiwa sejak awal hingga terjadinya tindak kekerasan yang menyebabkan korban berinisial AP meninggal dunia.
Kegiatan rekonstruksi berlangsung di lokasi kejadian dan disaksikan oleh aparat kepolisian, jaksa penuntut umum, serta sejumlah saksi yang mengetahui langsung peristiwa tersebut.
Selain kedua tersangka, sebanyak 11 orang saksi juga turut hadir untuk memberikan keterangan sesuai fakta yang mereka lihat saat kejadian. Kehadiran para saksi dinilai penting untuk mencocokkan setiap adegan dengan kronologi peristiwa sebenarnya.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH, SIK, MH melalui Ps Kasi Humas IPTU Agustina Triyadewi mengatakan, rekonstruksi ini merupakan bagian dari proses penyidikan untuk melengkapi berkas perkara.
“Kegiatan rekonstruksi ini dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan guna melengkapi berkas perkara serta memastikan kesesuaian antara keterangan tersangka dan saksi dengan fakta di lapangan,” ujarnya.
Ia menambahkan, rekonstruksi juga disaksikan langsung oleh jaksa penuntut umum sebagai bahan untuk proses hukum selanjutnya.
Saat ini, kedua tersangka masih ditahan di Polres Pematangsiantar guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam perkara tersebut, para tersangka dipersangkakan dengan tindak pidana dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain atau secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan meninggal dunia.
Keduanya dijerat dengan Pasal 458 KUHPidana junto Pasal 262 ayat (1) dan ayat (4) KUHPidana.
Kasus ini menjadi perhatian publik di Pematangsiantar, mengingat peristiwa pembunuhan tersebut terjadi di tempat umum dan melibatkan lebih dari satu pelaku. Polisi memastikan penanganan kasus akan dilakukan secara profesional hingga tuntas.[]




