Polisi Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan
TAPANULI TENGAH — Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tapanuli Tengah menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan disertai penganiayaan berat yang menyebabkan korban meninggal dunia, Rabu (1/4/2026).
Kegiatan tersebut berlangsung sejak pukul 10.00 WIB di Lapangan Mako Polres Tapanuli Tengah dengan pengamanan ketat dari aparat kepolisian.
Rekonstruksi Jadi Tahapan Penting Penyidikan
Kapolres Tapanuli Tengah melalui Kasat Reskrim, Iptu Dian Agustian Perdana, S.H., menjelaskan bahwa rekonstruksi merupakan bagian krusial dalam proses penyidikan.
Menurutnya, kegiatan ini bertujuan untuk mencocokkan keterangan tersangka dan saksi dengan fakta di lapangan, sehingga alur kejadian dan modus operandi dapat terungkap secara jelas.
Ungkap Peristiwa Berdarah di Kolang
Rekonstruksi ini mengacu pada kasus pembunuhan yang terjadi pada Senin, 23 November 2025, di sebuah warung di Dusun III Hubu, Desa Hudopa Nauli, Kecamatan Kolang.
Dalam reka ulang tersebut, tersangka utama, Dippos Hutabarat (40), memperagakan sejumlah adegan yang menggambarkan kronologi penyerangan terhadap korban, Edi Manalu (36).
Peristiwa tragis ini dipicu oleh perselisihan yang terjadi di lokasi kejadian dan berujung pada aksi kekerasan hingga merenggut nyawa korban.
Libatkan Jaksa, Inafis, dan Pendamping Hukum
Untuk menjamin transparansi serta aspek legalitas, rekonstruksi turut dihadiri oleh berbagai pihak, antara lain tim Inafis Polres Tapanuli Tengah, perwakilan Kejaksaan Negeri Sibolga, serta LKBH Sumatera Utara sebagai pendamping hukum.
Selain itu, saksi-saksi yang berada di lokasi kejadian dan keluarga korban juga ikut menyaksikan langsung jalannya rekonstruksi.
Polisi Amankan Sejumlah Barang Bukti
Dalam proses penyidikan, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam aksi kejahatan, di antaranya dua batu sungai, sebatang kayu sepanjang 80 cm, serta pakaian milik korban.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 458 ayat (1) subsider Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Rekonstruksi Berjalan Aman dan Lancar
Menurut Humas Polres Tapteng, seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dengan tertib dan aman. Tersangka juga bersikap kooperatif selama memperagakan adegan demi adegan, sementara keluarga korban mengikuti proses dengan kondusif.
Kasat Reskrim menyatakan bahwa seluruh adegan telah diperagakan dengan baik sesuai keterangan yang ada. Selanjutnya, penyidik akan segera merampungkan berkas perkara untuk dilimpahkan ke pihak kejaksaan.
Penanganan Kasus Masuki Tahap Lanjutan
Dengan dilaksanakannya rekonstruksi ini, proses hukum terhadap kasus pembunuhan tersebut kini memasuki tahap lanjutan.
Polisi memastikan akan terus bekerja profesional dan transparan hingga perkara ini tuntas dan dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.




