Pematangsiantar– Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar menangkap seorang pria berinisial DP (22) setelah kedapatan membawa narkotika jenis sabu di kawasan Jalan Kasti, Kelurahan Banjar, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Jumat (30/1/2026) malam.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur TM. Sitinjak melalui Kasat Narkoba AKP Irwanta Sembiring menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi kejadian.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan tersangka sedang duduk di atas sepeda motor tanpa nomor polisi.
“Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti narkotika dari tersangka,” ujar AKP Irwanta, Rabu (11/2/2026).
Dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu seberat bruto 1,31 gram yang dibungkus tisu, satu unit telepon genggam, serta uang tunai Rp150.000 yang tersimpan di dalam dompet tersangka.
Dalam pemeriksaan awal, DP mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial DA yang disebut berada di kawasan Rambung Merah.
Namun, upaya pengembangan yang dilakukan petugas ke lokasi yang dimaksud belum membuahkan hasil karena yang bersangkutan tidak ditemukan.
Saat ini, tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Pematangsiantar untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta pasal terkait dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.[]




