Polsek Siantar Utara Selesaikan Dugaan Pencurian Lewat Jalur Mediasi

By Parlindungan - Tuesday, 05 August 2025
Aipda H.E. Pane, menyelesaikan kasus dugaan percobaan pencurian dengan pendekatan problem solving (Foto: Humas Polresta)
Aipda H.E. Pane, menyelesaikan kasus dugaan percobaan pencurian dengan pendekatan problem solving (Foto: Humas Polresta)

Pematangsiantar – Upaya penyelesaian masalah secara damai kembali dilakukan jajaran Polsek Siantar Utara, Polres Pematangsiantar. Melalui personel piket SPKT dan Bhabinkamtibmas Kelurahan Kahean, Aipda H.E. Pane, kasus dugaan percobaan pencurian berhasil diselesaikan dengan pendekatan problem solving, Selasa (5/8/2025) pagi sekitar pukul 06.00 WIB.

Kapolsek Siantar Utara, AKP Jahrona Sinaga, SH, menjelaskan bahwa dugaan percobaan pencurian tersebut terjadi beberapa jam sebelumnya, tepatnya sekitar pukul 03.00 WIB, di rumah warga berinisial AF (25) yang beralamat di Jalan SM Raja, Kelurahan Sukadame, Kecamatan Siantar Utara.

Dalam kejadian itu, dua pemuda berinisial DDT (25), warga Kelurahan Bane, dan SS (19), warga Kelurahan Kahean, diduga mencoba masuk ke rumah AF untuk mencuri. Namun aksi mereka keburu ketahuan oleh pemilik rumah. Setelah dicek, tak ada barang yang hilang dari dalam rumah.

AF kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Siantar Utara. Mendapati laporan itu, personel piket dan Bhabinkamtibmas langsung turun tangan dan melakukan mediasi antara kedua belah pihak.

“Melalui pendekatan kekeluargaan, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan persoalan ini secara damai. Mereka juga membuat surat pernyataan perdamaian di atas materai,” ucap AKP Jahrona.

Dengan selesainya mediasi tersebut, kasus dugaan percobaan pencurian itu resmi ditutup lewat jalur problem solving tanpa proses hukum lanjutan.(Humas Polresta)